KPK
KPK Periksa Zulkifli Hasan sebagai Saksi untuk Tersangka Dugaan Suap di Lampung Selatan
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan diperiksa KPK, Selasa (18/9/2018).
SURYA.co.id | JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan diperiksa KPK, Selasa (18/9/2018).
Zulkifli Hasan yang juga Ketua MPR RI itu diperiksa sebagai saksi untuk bos CV 9 Naga, Gilang Ramadan.
Gilang Ramadan adalah seorang tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan pada anggaran 2018.
Kasus tersebut juga menjerat adik dari Zulkifli Hasan bernama Zainuddin Hasan, selaku Bupati Lampung Selatan.
"Saya nggak kenal siapa-siapa. Saya cuma kenal adik saya saja," kata Zulkifli Hasan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Zulkifli Hasan mengaku ditanyai penyidik KPK terkait perannya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah-Perti.
"Saya diminta keterangan sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Tarbiyah-Perti. Apa itu Tarbiyah-Perti? Ormas Islam yang tua, yang usianya hampir 90 tahun, yang berjasa terhadap Indonesia merdeka. Ceritanya apa itu Perti, apa itu tugasnya sebagai dewan pembina," ungkap Zulkifli Hasan.
"Saya diminta oleh Pak Azwar Anas untuk mengawal agar islah bersatu ini tetap langgeng. Makanya, saya bersedia walaupun saya backgroundnya Muhammadiyah. Jadi tugas wakil dewan pembina itu membina dan memberikan nasehat," kata Zulkifli Hasan.
Zulkifli Hasan juga menyampaikan, penyidik KPK juga menanyai seputar kegiatan rakernas tarbiyah di Lampung. Apakah dewan pembina jadi panitia atau tidak.
"Ya tentu tidak. Karena pembina itu tidak ngurusi teknis, bahkan tidak ikut dalam keputusan rapat eksekutif harian. Tugas pembina itu adalah membina dan memberi nasehat, panitia tentu tersendiri. Karena kalau pembina itu dianggap sepuh-sepuh walaupun saya masih muda," ujarnya.
Selain Zulkifli Hasan, turut diperiksa seorang advokat bernama Sopian Sitepu untuk tersangka yang sama.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Lam Selatan, Zainudin Hasan; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan, Anjar Asmara; anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho; dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.
Zainudin, Agus, dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang.
Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui agus Bhakti.
Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.