Berita Kediri
Sindikat Pengedar Narkoba di Kediri Mengemas Pil Koplo Dalam Wadah Vitamin
BNN Kabupaten Kediri meringkus 3 anggota sindikat pengedar narkoba yang selama ini mengemas narkoba dalam kemasan vitamin.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | KEDIRI - Setelah dua bulan melakukan pengintaian dan penyelidikan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri meringkus bandar narkoba dan dua orang lainnya yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, Kamis, 13 September 2018.
Narkoba yang disita dalam penangkapan itu terdiri dari 3 jenis yaitu sabu-sabu, ganja, serta pil koplo.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah AND (32), BDY (34), serta SHD.
Dalam sindikat ini, AND adalah bandar. Sedangkan BDY adalah kurir. Dua orang ini ditangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Wates.
Sedangkan seorang lainnya adalah SHD (31). Dia berperan sebagi kurir dan pengedar.
Dari penggeledahan di rumah tersangka petugas mengamankan, barang bukti pil dobel L sebanyak 221.000 butir, sabu-sabu dengan berat 354,7 gram dan satu paket ganja 19,83 gram.
Baca: Pemkab Jember Masih Godok Lowongan CPNS untuk Difabel dan Lulusan Cumlaude
Baca: Sabrina Chairunnisa Hujat Soal Kriss Hatta Hajar Hilda Vitria, Deddy Corbuzier Malah Komentar Ini
Petugas juga menyita 5 kartu ATM yang selama ini dipakai melakukan transaksi.
Diamankan juga 8 unit HP, satu ikat plastik klip, satu alat hisab sabu, sebuah timbangan digital, satu alat pres plastik serta dua unit mobil Honda Brio nopol L 1572 MB dan Agya nopol AG 894 RF.
Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati menjelaskan, pengungkapkan jaringan narkoba yang melibatkan bandar dan kurirnya dilakukan bersama BNN Jatim.
"Kami bersyukur jaringan pengedar narkoba ini dapat kami ungkap meski butuh waktu selama dua bulan. Bagaimana jadinya kalau ratusan ribu narkoba ini sampai beredar di masyarakat," ujarnya.
Diungkapkan, awalnya BNN Kabupaten Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba. Kemudian dilakukan penyanggongan di jalan Desa Wonorejo, Kecamatan Wates.
Baca: Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua DPRD Jember Mengaku Terima Uang Rp60 Juta
Dari situ BNN mengamankan BDY dan AND serta menyita dua paket narkoba.
Selanjutnya setelah dikembangkan, BNN mendapat nama SHD.
Pria itu lalu ditangkap pula.
"Jaringan peredaran narkoba para pelaku meliputi antarkota di Jatim," jelasnya.