Berita Entertainment

Akui Teman Roy Suryo, Anggota BPK RI Jelaskan Alasan Kemenpora Tagih 3.226 Barang Milik Negara

Kabar adanya 3.226 unit barang milik negara (BMN) yang ditagih dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, memantik reaksi Anggota III BPK RI.

Editor: Musahadah
Tribun Jogja
Roy Suryo 

SURYA.co.id - Kabar adanya 3.226 unit barang milik negara (BMN) yang ditagih dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, memantik reaksi Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi. 

Dia membenarkan bahwa yang dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Roy Suryo adalah menindaklanjuti temuan dari BPK RI.

Hal ini disampaikan melaui laman Twitter Achsanul Qosasi @AchsanulQosasi, Rabu (5/9/2018).

Achsanul Qosasi selaku penanggung jawab pemeriksaan Kemenpora sebelumnya telah menyampaikan kepada Roy Suryo terkait daftar barang yang harus dikembalikan.

Menururnya, dari temuan BPK RI, Kemenpora wajib menindaklanjuti hal tersebut.

"Apa yg dilakukan Kemenpora adalah menindaklanjuti temuan BPK-RI.

Saya sebagai teman Pak Roy, dan Penanggung Jawab Pemeriksaan Kemenpora, telah menyampaikan kepada Beliau, berikut daftar lampiran barang, untuk dikembalikan.

Bagi BPK-RI, @KEMENPORA_RI WAJIB menindaklanjuti temuan BPK-RI," tulis Achsanul Qosasi dalam akun Twitternya.

Menurut Achsanul Qosasi, belanja yang dilakukan Roy Suryo merupakan belanja modal anggaran.

Sehingga barang hasil belanja tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan harus terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Achsanul Qosasi juga menyebut jika belanja dilakukan menggunakan Dana Operasioan Menteri (DOM), maka tidak akan menjadi masalah.

"Belanja yg dilakukan Pak Roy adalah Belanja Modal (Anggaran 53). Shg semua barang tsb adalah Barang Milik Negara (BMN), harus terdaftar di DJKN.

Jika Pak Roy belanja pake Dana Opersnl Menteri (DOM) maka tdk akan jadi masalah.

BPK meminta agar Barang tsb dikembalikan ke Negara," tulis @AchsanulQosasi.

Diberitakan sebelumnya, kemenpora melayangkan surat agar Roy mengembalikan barang milik negara (BMN)  itu tertanggal 3 Mei 2018 silam.

Surat itu beredar di media sosial dan ramai menjadi perbincangan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved