Berita Surabaya
Pengendara Honda Jazz dan Pikap Adu Jotos di Simo Kalangan Surabaya. Sebabnya Sepele
Pengendara mobil honda Jazz dan pikap berkelahi di Jl Simo Kalangan, Sukomanunggal, Surabaya. Penyebabnya sepele.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA - Dua pengendara mobil terlibat baku pukul di jl Raya Simo Kalangan, Sukomanunggal, Surabaya, Selasa, 4 September 2018.
Masing-masing pengendara itu adalah Girsang, pengemudi Honda Jazz, warga Sidoarjo, serta Herman Yosep (26), pengemudi pikap dari Manukan Asri, Surabaya.
Perkelahian itu dipicu kesalahpahaman ketika keduanya saling berpapasan di jalan.
Saat itu dua mobil melaju dari arah yang sama.
Mobil Pikap muatan laundry hendak belok ke kiri dan memotong laju dari mobil Jazz yang berada di samping kirinya. Tabrakan pun nyaris terjadi.
Baca: Perempuan yang Bunuh Suaminya Pakai Palu Karena Cemburu Divonis 9 Tahun Penjara
Karena kesal, dua pengemudi itu keluar dari kendaraannya masing-masing. Setelah adu mulut, perkelahian pun tak terhindarkan.
Pengemudi mobil Honda Jazz, Girsang, memegang kerah baju Herman sembari meraih sebuah batu yang akan dia pakai untuk memukul.
Dengan sigap, Herman melayangkan tinju kanannya ke pelipis mata Girsang.
Duel di tengah jalan itu menjadi tontonan warga setempat dan pengguna jalan lainnya.
Baca: Tiket Arema FC Vs Persebaya dan Madura United Sudah Bisa Dibeli Hari ini. Di Mana?
Setelah perkelahian berakhir, korban yang mengalami luka sobek pada pelipis mata kiri melaporkan kejadian dugaan penganiayaan ini ke Polsek Sukomanunggal.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto menjelaskan perkelahian itu sempat dilerai oleh warga setempat. Pihaknya telah menerima laporan terkait aduan pemukulan terhadap korban.
"Masalah ini bukan lagi pertengkaran di jalan tapi sudah mengarah ke perkara tindakan penganiayaan," ujarnya saat dihubungi Surya, Selasa (4/9/2018).
Berbekal laporan dari korban pihak Kepolisian berhasil menangkap pelakunya.
Terkait tindakan pemukulan terhadap pelaku dapat dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Namun adapun kejanggalan dari kasus penganiyaan ini yakni mereka terlibat perkelahian sehingga keduanya secara spontan saling membela diri.
"Pelakunya ditangkap sudah dilakukan penahanan," ucapnya.