Berita Surabaya
Perempuan yang Bunuh Suaminya Pakai Palu Karena Cemburu Divonis 9 Tahun Penjara
Perempuan di Surabaya yang membunuh suaminya sendiri menggunakan palu karena cemburu, akhirnya divonis hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA - Desy Ayu Indriani, perempuan yang membunuh suaminya sendiri dengan menggunakan palu di Surabaya, divonis hukuman penjara 9 tahun oleh hakim PN Surabaya, Selasa, 4 September 2018.
Saat mendengar hakim menjatuhkan vonis tersebut, perempuan 26 tahun itu langsung menangis.
Dalam persidangan di PN Surabaya itu, majelis hakim yang diketuai FX Hanung Dwi membaca berkas putusan secara ringkas.
Dalam amar putusannya, hakim Hanung Dwi menilai bahwa dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid sudah sesuai dengan fakta persidangan.
“Makanya, apa yang diancamkan JPU juga sudah sesuai, dimana terdakwa dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” terang hakim Hanung Dwi, Selasa (4/9).
Adapun hal yang meringankan dari putusan ini adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan tak berbelit-belit dalam persidangan.
Baca: Sidang Kasus Sipoa, Keterangan Komisaris PT BSJ Perkuat Keterlibatan Terdakwa
Hakim lalu memberi kesempatan pada Desy untuk berkonsultasi pada penasehat hukumnya, Khoirul Anwar.
Setelah berbincang agak lama, Desy pun akhirnya menerima putusan ini. “Saya terima vonisnya,” katanya sesenggukan.
Vonis yang diterima Desy ini lebih ringan dari tuntutan JPU Fathol Rasyid. Sebelumnya, JPU Fathol menuntut hakim untuk memidana Desy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa juga mengakui telah membunuh suaminya itu. Hal itu diungkapkan saat dirinya menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa.
Baca: Pembunuhan Kedurus Surabaya, Pukul Suami Pakai Palu Karena Cemburu, Desy Mengaku Kesetanan
Di hadapan majelis hakim, Desy mengakui perbuatannya karena emosi setelah korban selingkuh.
"Waktu itu saya emosi pak, karena suami saya selingkuh. Saya pukul kepalanya pakai palu beberapa kali," jelasnya.
Masih kata Desy, setelah memukul kepala korban dengan palu, korban akhirnya tewas. Untuk mengelabui aksinya. Desy merekayasa seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri.
"Setelah suaminya saya meninggal, lalu saya ambil lakban, mengikat tangannya dan menggantungnya," terangnya lirih.
Baca: Pembunuhan Sadis di Kedurus Surabaya, Istri Bunuh Suami dengan Palu, Ini Kronologi Kasusnya
Untuk diketahui, polisi dari Polsek Karangpilang menangkap Desy Ayu Indriani.
Polisi menangkap terdakwa karena menghabisi korban, namun dengan alibi bunuh diri.