Berita Blitar

Perlintasan KA Liar di Garum Blitar akan Ditutup PT KAI, Ini Alasannya

PT KAI Daop 7 Madiun berencana menutup perlintasan kereta api sebidang tak berizin di wilayah Garum, Kabupaten Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya/samsul hadi
Petugas PT KAI Daop 7 Madiun mengecek kondisi perlintasan KA sebidang liar di wilayah Garum, Kabupaten Blitar. 

SURYA.co.id | BLITAR - PT KAI Daop 7 Madiun berencana menutup perlintasan kereta api sebidang tak berizin di wilayah Garum, Kabupaten Blitar.

Perlintasan sebidang tak berizin itu dianggap membahayakan bagi masyarakat.

"Kami sudah sosialisasi ke warga sekitar. Sekarang tinggal menunggu izin dari Dishub. Kalau Dishub tidak mengizinkan akan kami tutup," kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Minggu (19/8/2018).

Lokasi perlintasan sebidang tak berizin itu tidak jauh dari Stasiun Garum.

Perlintasan itu awalnya hanya jalan setapak sebidang dengan perlintasan kereta api yang dibuat warga tanpa izin.

Awalnya, perlintasan itu hanya untuk pejalan kaki.

Lama-kelamaan perlintasan itu dilewati sepeda motor dan mobil.

"Kondisi perlintasan sebidang tak berizin itu mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan masyarakat sendiri," ujarnya.

Dikatakannya, PT KAI baru-baru ini menutup jalan setapak sebidang liar di Desa Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Jalan setapak sebidang itu ditutup menggunakan bantalan beton untuk menutup akses kendaraan melintas.

Dia mengatakan penutupan jalan setapak sebidang liar itu untuk meminimalisir jumlah korban jiwa yang tertabrak kereta api saat lewat di perlintasan sebidang.

Selama semester satu 2018 ini, PT KAI Daop 7 Madiun mencatat sudah ada 26 orang meninggal tertabrak kereta api di perlintasan sebidang.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat perlintasan sebidang tanpa izin ke Dishub maupun PT KAI. Karena dampaknya cukup besar baik buat perjalanan kereta api maupun masyarakat," ujarnya.

Di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun, jumlah perlintasan sebidang sebanyak 310 perlintasan.

Dari total itu, yang sudah berpalang pintu dan berpenjaga baru 87 perlintasan.
Selebihnya, sebanyak 223 perlintasan kondisi belum berpalang pintu dan tak berpenjaga.

Sedangkan jumlah perlintasan kereta api sebidang di Kota/Kabupaten Blitar ada 58 perlintasan.

Dari total itu, yang sudah berpalang pintu dan berpenjaga sekitar 18 perlintasan.
Selebihnya, sebanyak 40 perlintasan kondisinya belum berpalang pintu dan tak berpenjaga.

"Untuk jumlah perlintasan sebidang tak berizin, kami belum mendatanya. Kami akan melakukan survei terlebih dulu," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved