Berita Surabaya

Terdakwa Sipoa Terpojok, Saksi Tegaskan Tak Ada Progres Pembangunan Apartemen

saksi pelapor dan konsumen yang menegaskan bahwa tak ada pembangunan apartemen meski mereka melunasinya.

Penulis: Sudharma Adi | Editor: irwan sy
surya/sudharma adi
Sidang dugaan kasus penipuan pembelian apartemen Sipoa Group 

SURYA.co.id | SURABAYA - Sidang kasus penipuan pembelian apartemen Sipoa Group benar-benar membuat dua terdakwa, Budi Santosa sebagai Direktur Keuangan dan Klemens Sukarno Candra sebagai Direktur Utama tak berkutik. Itu tak lepas dari penjelasan saksi  pelapor dan konsumen yang menegaskan bahwa tak ada pembangunan apartemen meski mereka melunasinya.

Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, total ada tujuh saksi yang dimintai keterangan. Dari tujuh saksi, ada dua saksi pelapor yang  diminta penjelasan, yakni Syane Angely Tjiongan dan Linda Gunawati.

Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hary Basuki, Syane mengaku tertarik beli apartemen karena ditawari marketing dan iklan di koran pada 2014.

“Saya lalu diberi kuitansi pemesanan dimana harga apartemen sekira Rp 478,6 juta dengan cara in house 20 kali dan DP Rp 10 juta. Pada Desember 2015 pembayaran sudah lunas,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, Selasa (14/8).

Sesuai perjanjian, pengembang mulai membangun apartemen pada 2015 dan selesai Juli 2017. Namun ketika dia datang ke kantor terdakwa, ternyata tak ada progres nyata dan belum ada pembangunan sama sekali.

“Saya lihat ke lokasi tak ada pembangunan. Saya lalu sering telepon ke marketing dan tak ada respon,” tegasnya.

Dia pun memilih untuk meminta uangnya dikembalikan. Namun dari pengembang, ternyata mereka tak punya dana.

“Saya sudah surati pengembang tapi tak ditanggapi,” urainya.

Penjelasan serupa juga dijabarkan Linda Gunawati. Dia tertarik beli apartemen karena ditawari marketing dengan konsep 1,5 lantai.

Dengan harga Rp 250,5 juta, dia pun mencicil 20 kali dan lunas Januari 2017.

“Saya dijanjikan apartemen selesai Agustus 2017. Namun pada jangka waktu itu, tak ada progres pembangunan sama sekali,” ujarnya.

Dia pun meminta pengembalian uang, namun dijawab pengembang bahwa ada penundaan serah terima pada Desember 2018.

Dia memilih ingin uang dikembalikan, lalu pengembang memberikan cek untuk dicairkan.

“Namun ketika dicairkan, ternyata cek itu kosong,” ujarnya.

Sedangkan dari terdakwa, pengacara Desima Waruwu menuturkan bahwa dari Sipoa sebenarnya sudah berniat baik, dengan adanya rencana penyerahan apartemen. Rencana penyerahan itu dilakukan pada 2017 dan 2018 ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved