Berita Tulungagung
Lebih Dari 10 Penjual Obat Keras Ditangkap, Tapi yang Jualan Masih Banyak
Meski polisi gencar menindak penjual obat keras yang harusnya pakai resep dokter, tapi penjualan di Tulungagung masih kencang. Kok bisa?
Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Personil Unit Reskrim Polsek Boyolangu, Tulungagung, menyita obat-obatan berbahaya yang dijual bebas. Padahal, untuk mendapatkannya, harus dengan resep dokter.
Penyitaan dilakukan di sebuh toko obat di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Jumat (27/7/2018) lalu.
Obat yang disita antara lain, 14 strip Ponstan, delapan strip dan empat butir Dramamine, delapan strip Neuralgin, 39 strip dan satu butir super tetra, 14 strip Amoxicilin, serta 30 strip Ampicilin.
Kapolsek Boyolangu, AKP Pudji Widodo mengatakan, penjual obat ini tidak punya keahlian kefarmasian.
Selain itu penjual ini juga tidak punya izin. Karena itu obatnya disita dan pemiliknya diproses.
“Obat yang seharusnya dijual dengan resep dokter, tapi dijual seenaknya. Ini kan berbahaya bagi masyarakat,” terang Widodo, Senin (30/7/2018).
Widodo menambahkan, banyak penjual obat yang berlaku sembrono.
Selain obat berbahaya, mereka kerap menjual obat setelan.
Terutama untuk obat sakit gigi, asam urat, pegal linu dan sebagainya.
Polsek Boyolangu gencar melakukan penindakan.
Seingat Widodo sudah lebih dari 10 penjual obat yang diproses hingga ke persidangan.
Namun banyak penjual obat lainnya yang masih melakukan pelanggaran yang sama.
“Seharusnya mereka tahu dari mulut ke mulut, bahwa menjual obat sembarangan ditindak. Tapi ya tetap saja masih ada yang jualan,” keluh Widodo.
Dari pengakuan para penjual obat yang pernah diproses, ada pedagang obat yang menyetori mereka.
Sebelumnya diketahui pemasok obat ini berasal dari Surabaya.