Rencana Hidup Ahok Setelah Diperkirakan Bebas Bulan Depan Agustus 2018

Sejumlah rencana hidup akan dilakukan Ahok yang diperkirakan bebas pada bulan depan.

Editor: Tri Mulyono
POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). 

SURYA.co.id - Sejumlah rencana hidup akan dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diperkirakan bebas pada bulan depan, Agustus 2018 .

Bagaimana hitung-hitungannya Ahok bisa bebas bulan depan?

Inilah penjelasan pengacaranya I Wayan Sudirta sehingga kliennya diperkirakan bisa bebas Agustus ini.

"Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman," kata Sudirta beberapa waktu lalu.

"Untuk sekarang, nanti Natal, Pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata Sudirta kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia, 20 Desember 2017 lalu.

Baca: Penyesalan Soeharto Karena Abaikan Teguran Benny Moerdani, Kekuasaannya pun Tumbang

Baca: Pria Sidoarjo Jual Istrinya Lewat Media Sosial, Tawarkan Layanan Hubungan Badan yang Tak Biasa

"SK-nya belum ada, tapi nanti sekadar proses yang formalitas saja, karena remisi ini ketentuan yang berlaku otomatis sesuai menurut Keppres 174/1999," katanya menambahkan.

Ia menjelaskan, dalam Keputusan Presiden itu, remisi khusus sebanyak 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.

Napi beragama Islam mendapatkannya saat lebaran atau Idul Fitri, sementara Budha saat Waisyak, dan Hindu saat Galungan.

"Itu remisi khusus, terkait hari raya agama. Ada pula remisi umum, yaitu pengurangan hukuman saat 17 Agustus," kata Sidarta.

Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara.

Karenanya, pada 17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya.

Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.

"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih di penjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata Sidarta pula.

Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.

"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dan lain-lain."

Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.

Namun, dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum Hari Kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus 2018 nanti.

Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.

"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dan lain-lain."

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama bersiap untuk duduk usai berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama bersiap untuk duduk usai berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). (TRIBUNNEWS.COM/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Rencana Ahok

Sebelumnya diberitakan, sejumlah rencana penting dan mulia telah disusun mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah keluar dari penjara nanti.

Ahok masuk penjara menjalani hukuman 2 tahun penjara karena perkara penistana agama mulai Mei 2017.

Dari dalam penjara, Ahok juga menggugat cerai istrinya Veronica Tan.

Dalam gugatannya, Ahok ingin berpisah karena Veronica Tan dituding menjalin hubungan dengan pria lain saat Ahok di penjara.

Rencana-rencana Ahok menata hidup itu ternyata jauh dari aktivitas politik seperti dituduhkan para penentangnya.

Dirangkum Surya.co.id  dari berbagai sumber, inilah rencana-rencana 'mulia' Ahok setelah keluar dari penjara dan setelah resmi cerai dari istrinya Veronica Tan.

Ahok dan Veronica Tan
Ahok dan Veronica Tan (kolase Grid.ID)

1. Membeli rumah baru, meninggalkan rumah yang kini ditempati istrinya Veronica Tan

Jika nanti telah resmi bercerai , kata kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, Ahok yang akan mengalah dan membiarkan mantan istrinya, Veronica, itu untuk tetap tinggal di rumah tersebut.

Sementara Ahok akan mencari rumah baru jika ia telah keluar dari tahanan.

"Harus begitu (beli rumah baru), ya kan sudah cerai enggak mungkin tinggal sama-sama lagi," ujarnya.

Josefina juga menjelaskan jika kliennya tersebut tidak akan memasukkan masalah harta gono gini dalam materi gugatan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Keluarga Ahok
Keluarga Ahok (ISTIMEWA)

2. Mengasuh anaknya yang masih kecil, Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama

Ahok, melalui Josefina Agatha Syukur, berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan materi gugatan tentang hak asuh anak yang diminta oleh Ahok.

"Jadi dua minggu lagi baru putusan, kita minta diputuskan soal hak asuh anak kepada Pak Ahok juga, semua (semoga) dikabulkan," ujar Josefina Agatha Syukur saat ditemui Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).

Ahok juga berharap agar kedua anaknya yang masih kecil yakni Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama jatuh dalam asuhannya.

Meski saat ini ia masih ada di dalam tahanan, Ahok tak ingin kedua anaknya yang masih kecil itu dirawat oleh Veronica Tan.

"Iya kan ada neneknya, ada keluarga Pak Ahok yang lainnya, yang pasti pak Ahok ingin anak-anak dalam asuhan dan pengawasannya," ujar Josefina.

Sejumlah pendukung Ahok, melakukan aksi simpatik di Depan PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). Mereka memberi pesan moral kepada Ahok saat berlangsungya sidang PK.
Sejumlah pendukung Ahok, melakukan aksi simpatik di Depan PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). Mereka memberi pesan moral kepada Ahok saat berlangsungya sidang PK. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

3. Tak akan mencalonkan diri sebagai presiden, pilih jadi pembicara

Komandan Aksi Relawan Badja NKRI Felix Sandra Budiman menyatakan, belum pernah mendengar omongan dari bekas Bupati Belitung Timur itu mengenai keinginannya nyapres.

"Karena yang saya dengar kalau dia nanti bebas, dia mau jadi seperti pembicara lah," katanya kepada Tempo pada Minggu, 25 Februari 2018.

Pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian, bahkan menepis anggapan bahwa Ahok ingin ikut serta dalam ajang Pemilihan Presiden 2019.

"Kami yakin, Pak BTP tidak akan maju di Pilpres 2019. Beliau tetap loyal Bersama Pak Jokowi (Joko Widodo)," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved