Berita Surabaya

ABG 19 Tahun di Surabaya Cabuli Dua Bocah Perempuan Umur 8 Tahun

Remaja 19 tahun di Surabaya berurusan dengan polisi karena mencabuli 2 bocah perempuan umur 8 tahun, anak tetangganya sendiri

Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/fatkhul alamy
M Rizky Aziz (kiri) diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - M Rizky Aziz, remaja 19 tahun dari kawasan Benowo, Surabaya, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua bocah perempuan. 

Kini, remaja itu masih menjalani penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Sebelumnya, Rizky mencabuli AD dan FD, dua bocah 8 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kejahatan itu masing-masing dilakukan 8 Juni 2018 dan  12 Juni 2018.

“Pelaku dan korban ini saling kenal karena bertetangga,” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Kamis (21/6/2018).

Menurut Sudamiran, peristiwa tindak asusila ini berawal dari seringnya korban bermain ke tempat pelaku.

"Ketika korban bermain (ke tempat pelaku), korban sering diminta memijit pelaku. Saat memijat, tangan korban berbuat asusila,” tutur Sudamiran.

Perbuatan pelaku, lanjut Sudamiran, tidak hanya memegang tubuh korban. Tapi juga kerap memegang kemaluan korban ketima masih berada di atas tempat tidur saat memijit.

Awalnya pencabulan ini tidak diketahui keluarga korban, lantaran pelaku selalu mengancam kepada korban supaya tidak cerita kepada orang lain. Tapi orang tua korban curiga, lantaran anaknya sering ke tempat pelaku.

"Kedua korban akhirnya cerita kepada orang tuanya apa yang dialami. Akhirnya orangtua melapor ke kami,” beber Sudamiran.

Dari laporan tersbeut, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved