Ramadhan 2018

Ingin Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Tunai? Begini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Zakat fitrah bukan hanya sebagai ibadah penutup Ramadhan, namun juga dianggap sebagai penyempurna ibadah selama Ramadhan.

Editor: Akira Tandika
Forkom Jerman

SURYA.co.id - Jelang hari-hari terakhir Ramadhan, umat muslim di seluruh dunia diharuskan membayar zakat fitrah.

Bukan hanya sebagai ibadah penutup Ramadhan saja, namun zakat fitrah juga dianggap sebagai penyempurna ibadah selama Ramadhan dan juga sebagai sarana pembersih jiwa serta harta benda.

Biasanya, umat muslim membayar zakat fitrah dengan menggunakan bahan makanan pokok, seperti beras.

Baca: Ciputra Waterpark Tawarkan Keseruan Berpetualang di Luar Angkasa Saat Libur lebaran

Baca: Bosan Saat Perjalanan Mudik? 5 Hal Kegiatan Ini Bisa Bantu Menghilangkannya

Baca: Hati-hati, Jangan Jadikan Puasa Untuk Diet Dadakan. Ini Alasannya

Umumnya, takaran beras yang dizakatkan berkisar 2,5 hingga 3 kg.

Namun, ada juga yang membayarnya menggunakan uang tunai.

Lantas, bagaimana hukumnya jika membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai?

DIlansir Tribun Style dari nu.or.id, berikut penjelasan mengenai boleh tidaknya umat muslim membayar zakat fitrah dengan uang tunai.

Pendapat yang membolehkan

Pendapat ini berasal dari sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).

Dalil yang menjadi dasar mereka adalah firman Allah SWT yang berbunyi, ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9] : 103).

Menurut mereka, ayat ini menunjukkan bahwa zakat diambil dari harta (mal), yakni segala sesuatu yang dimilik dan berupa emas/ perak (termasuk uang).

Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).

Baca: Inilah Potret Serda Darma Aji, Anggota TNI yang Tewas Ditusuk Karena Tolak Tawaran Miras

Baca: Rumahnya Mewah, Siapa Sangka ada Pemandangan Janggal di Kamar Mandi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Baca: Menginjak Usianya yang ke-13, Penampilan Putri Ariel Noah Bikin Netizen Pangling, Makin Cantik!

Mereka juga memperkuat pendapat itu dengan sabda Nabi SAW yang berbunyi, ”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni dan Baihaqi).

Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna') pada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang.(Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).

Pendapat yang melarang

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved