Berita Gresik

Nilai Tes Tinggi, Calon Perangkat Desa di Gresik Gagal, Zainul Abidin:Saya Katanya Tak Disukai Warga

Proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) di Desa Sembayat Kecamatan Manyar diduga tak transparan.

Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
surya/sugiyono
Zainul Abidin 

SURYA.co.id | GRESIK - Proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) di Desa Sembayat Kecamatan Manyar diduga tak transparan. Seorang peserta nilai ujian tulisnya  tertinggi batal dilantik jadi  perangkat desa.

Kepala Desa (Kades) Sembayat Kecamatan Manyar, Saudji,  mengaku sudah menjalankan tugas sesuai peraturan bupati (Perbub).

Dugaan kejanggalan ini disampaikan Zainul Abidin, peserta tes calon perangkat Desa yang memperoleh nilai tes tulis tertinggi yaitu 96. Namun Kepala Desa dan P3D tidak meloloskan. Sehingga tidak segera dilantik.

"Alasannya tidak logis. Katanya saya tidak disukai masyarakat dan mengganggu stabilitas,” kata Zainul, kepada wartawan, Kamis, (29/3/18).

Baca: Warga Menganti Gresik Gempar Temukan Remaja SMP Tewas Gantung Diri di Depan Kelas Sebuah SD

Baca: Hidup Sebatang Kara, Perempuan di Gresik Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi, Penyebabnya

Baca: Pemuda Pengamen dan Pencari Kembang di Pasuruan Kini Sukses Jadi Polisi, Kisahnya Menginspirasi

Baca: Hasil Akhir Persela Vs Persebaya 1-1, Bajul Ijo Sukses Curi Satu Poin di Kandang Laskar Joko Tingkir

Menurut Zainul, jika merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2017, tentang pedoman penjaringan dan penyaringan perangkat desa, dalam pasal 29 ayat (2) bahwa calon yang mendapatkan nilai tertinggi dan mendapatkan rekomendasi persetujuan dari camat diangkat sebagai perangkat desa.

"Pelantikan perangkat Desa harusnya diangkat dari calon peserta yang memperoleh nilai tes tulis tertinggi," katanya.

Untuk itu, Zainul Abidin berharap supaya Kades Sembayat, Saudji mematuhi Perbup dengan menganulir M Junaidi, calon Sekdes yang terkesan dipaksakan. Sebab saat ini diduga M Junaidi pada saat pendaftaran masih bekerja menjadi pendamping Desa di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

"Sementara syarat untuk mendaftar adalah tidak terikat kerja dengan instansi Pemerintah. Proses pendaftarannya saja bermasalah, (Junaidi red), masih bekerja sebagai Pendamping Desa, harusnya dia mengundurkan diri terlebih dahulu," imbuhnya.

Kebutuhan perangkat desa di Desa Sembayat yang dibutuhkan yakni Sekdes, Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan serta Kaur Perencanaan.

Dalam seleksi itu, Zainul Abidin memperoleh nilai tes tulis tertinggi yakni memperoleh 96. Sedang diposisi kedua ditempati M Junadi. Jika merujuk Perbup tersebut seharusnya Zainul Abidin memperoleh jabatan Sekretaris desa.

Terpisah, komisi I DPRD Gresik Edi Santoso mengatakan bahwa seharusnya P3D melaksanakan tugas sesuai Perbup.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved