Jadwal dan Tahapan Sidang Cerai Ahok-Veronica, Ini yang Dilakukan Jika Penggugat Tak Datang

Bila Ahok dan Vero, ataupun perwakilannya tidak hadir, hakim akan kembali melakukan pemanggilan.

Editor: Tri Mulyono
Instagram
Foto keluarga Ahok sewaktu anak-anaknya masih kecil 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim yang menangani gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan, menetapkan sidang perceraian pada Rabu (31/1/2018).

Jootje Sampaleng dari bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara  mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak Ahok dan Vero.

"Sidangnya pada Rabu, 31 Januari 2018. Dalam sidang pertama nanti akan ditetapkan waktu mediasi. Mediator bisa dari luar atau dalam," ujar Jootje kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2018).

Baca: Dituding Memberikan Ahok Ide Untuk Menceraikan Veronica Tan, Begini Klarifikasi Hotman Paris

Baca: Ahok Ternyata Hanya Minta Hak Asuh 2 dari 3 Anaknya dari Veronica Tan, Alasannya Bapak Banget

Baca: Ahok Minta Pendeta Sadarkan Vero, Tapi Semuanya Berakhir setelah Peristiwa Bareng Mr JT di Singapura

Baca: Ari Wibowo : Kalau Ahok Seorang Gentlemen Dia Tak Akan Ungkap Alasan Gugat Cerai Istrinya

Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng
Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng (Kompas.com/David Oliver Purba)

Pengadilan telah menetapkan tiga anggota majelis hakim yakni Sutaji, Ronald Salnofri, dan Taufan Mandala.

Sementara itu, panitera pengganti yang menangani gugatan ini bernama Dolly Siregar.

Terkait sejumlah informasi mediasi Ahok dan Veronica yang beredar di masyarakat, Jootje mengatakan, belum ada penarikan berkas gugatan cerai dari Ahok.

"Belum ada penarikan gugatan," ujarnya.

Jootje mengatakan, jika tak bisa hadir, Ahok dan Vero diperbolehkan untuk diwakili kuasa hukum mereka.

Bila Ahok dan Vero, ataupun perwakilannya tidak hadir, hakim akan kembali melakukan pemanggilan.

"Akan dipanggil lagi nantinya baik penggugat maupun tergugat," ujar Jootje.

Kolase foto Veronica Tan, Basuki Tjahaja Purnama, dan surat gugatan cerai.
Kolase foto Veronica Tan, Basuki Tjahaja Purnama, dan surat gugatan cerai. ()

Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) pekan lalu.

Majelis hakim nantinya akan memberikan kesempatan Ahok dan Veronica mediasi.

Meski masih ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Ahok diwajibkan menghadiri mediasi.

Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com berjudul: Sidang Cerai Ahok-Veronica Ditetapkan pada 31 Januari

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved