Gara-gara Tak Dibelikan Helm, Pemuda di Malang Bunuh Ibunya Sendiri yang Tertidur Pulas
Seorang pemuda di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, tega menghabisi nyawa ibunya sendiri. Penyebab tindakan keji itu pun sepele sebenarnya.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | MALANG - Aman DP (21), seorang dari Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, tampaknya bakal dijerat tuntutan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penyebabnya, buruh serabutan dari kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ini diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya sendiri, Suyati (41).
Pembunuhan itu diduga dilakukan DP ketika ibunya sedang terlelap tidur di kamar, Rabu (27/9/2017) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam penyidikan di Polres Malang, Aman mengaku membunuh sang bunda karena merasa dianaktirikan.
Pemicunya, saat dia minta dibelikan helm, sang ibu tidak menuruti permintaan itu.
Menurut dia, perlakuan ini berbeda dengan adik dan kakaknya yang permintaan mereka selalu dituruti, termasuk ketika meminta dibelikan sepeda motor.
"Kami sakit hati, hanya minta dibelikan helm saja tidak dituruti sama ibu," kata Aman DP di Mapolres Malang, Rabu (27/9).
( Remaja Tewas Setengah Telanjang di Pasuruan - Sempat Menangis saat Dinasehati Sang Ayah)
Sebelum melakukan pembunuhan terhadap ibunya yang tidur sendirian karena bapaknya bekerja di Kalimantan, Aman menyebut bahwa dirinya terlebih dahulu minum minuman alkohol 100 persen dalam botol kecil yang dicampur minuman penambah energi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (26/9), dirinya pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.
Saat dia tiba di rumah, semua penghuni rumah itu sudah tertidur.
Baca: Pria ini Menggantung Jasad Ibu Kandungnya Laiknya Bunuh Diri, Terungkap dari Hal Kecil ini
Nah, dua jam berselang, sekitar pukul 01.00 WIB, dia masuk ke kamar ibunya sambil membawa kayu talenan yang diambilnya dari dapur. Dengan benda itu, dia berencana menghabisi nyawa sang bunda.
Meski sudah berada di dalam kamar, namun Aman tampaknya masih ragu. Dia pun keluar meninggalkan kamar itu dan kembali ke kamarnya sendiri.
(Pembantaian Satu Keluarga di Ngawi – Kejar Pelaku di Hutan, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak)
Di dalam kamar, Aman tak kunjung bisa tertidur. Sekitar pukul 02.30 WIB, dia pun kembali ke kamar ibunya dan menghantam kepala sang ibu sebanyak 2 kali.
Rupanya pukulan di kepala bagian belakang membuat ibunya tidak berkutik dan darah segar mengucur dari luka pukulan. Mengetahui ibunya tidak berdaya, dirinya langsung mengikat leher dengan tali seling dan digantung di paku dinding.
"Selanjutnya kami memberitahukan ke ketua RT kalau ibu bunuh diri dan silahkan dilihat di kamar," ucap Aman DP.
Curiga Dibunuh
Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung didampingi Kapolsek Lawang, Kompol Gaguk Sulistyo Budi menjelaskan, menerima laporan jajaran Polsek Lawang langsung datang ke TKP.
Hanya saja, petugas melihat ada yang janggal dari kondisi korban meninggal dunia dengan leher tergantung kawat seling namun di kepala bagian belakang terluka dan mengeluarkan darah. Tim inafis Polres Malang yang datang menyebutkan korban bukan gantung diri melainkan dibunuh.
"Saat itu juga, jajaran langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP dengan intensif meminta keterangan saksi keluarga dekat dan warga sekitar. Dan Alhamdulillah tidak sampai dua jam kami bisa ungkap pembunuhan itu," kata Yade Setiawan Ujung.
Dijelaskan Yade, dari hasil olah TKP diketahui modus dari tersangka Aman DP dengan menggantung ibunya setelah dibunuh untuk menghilangkan jejak. Akan tetapi, melihat banyak bercak darah di bantal, dinding, dan tempat tidur serta di pakaian korban bisa dipastikan sebagai pembunuhan. Di samping itu, pembunuhan yang dilatar belakangi sakit hati terhadap korban yang ibunya sendiri itu sudah direncanakan.
"Jadi pelaku ini tega membunuh ibunya dengan perencanaan upaya menghilangkan jejak," ucap Yade Setiawan Ujung.
Untuk kondisi kejiwaan pelaku sendiri, menurut Yade Setiawan Ujung, normal. Hanya saja ketika melakukan pembunuhan terhadap ibunya dalam kondisi mabuk.
Dan untuk memperkuat penyebab kematian korban, tambah Yade Setiawan Ujung, jasadnya dikirim ke RSSA Malang untuk dilakukan otopsi.
"Untuk tersangka dijerat dengan pasal 340 sub Pasal 338 lebih sub 352 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan hukuman mati," tandas Yade Setiawan Ujung.
Saat ini, imbuh Yade Setiawan Ujung, tim Satreskrim Polres Malang masih terus mendalami kasus pembunuhan berencana dengan pelaku anak terhadap ibunya sendiri itu. Dan dari hasil visum sementara kematian korban akibat luka pendarahan di otak bagian belakang akibat pukulan benda tumpul.
Untuk barang buktinya, ungkap Yade Setiawan Ujung, yakni kayu telenan, kawat seling sepeda motor, pakaian berlumuran darah, dan sejumlah barang yang diduga terkait kasus pembunuhan tersebut.
"Yang jelas, pelaku dilihat tidak menunjukkan rasa menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap ibunya sendiri. Dan kami akan proses secepatnya kasus ini untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan," tutur Yade Setiawan Ujung.