Berita Malang Raya
Sadis! Pria ini Menggantung Jasad Ibu Kandungnya Laiknya Bunuh Diri, Terungkap dari Hal Kecil ini
Aman DP (21), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang punya cara licik untuk mengaburkan kejahatan yang dilakukan.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Musahadah
SURYA.co.id | MALANG - Aman DP (21), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang punya cara licik untuk mengaburkan kejahatan yang dilakukan.
Buruh serabutan dari kelurahan Kalirejo ini menggantung korban yang dibunuhnya laiknya kasus bunuh diri.
Ironisnya, yang menjadi korban adalah ibu kandungnya sendiri, Suyati (41).
Beruntung polisi jeli saat memeriksa mayat korban yang saat itu meninggal dengan leher tergantung kawat seling namun di kepala bagian belakang terluka dan mengeluarkan darah.
Tim inafis Polres Malang yang datang menyebutkan korban bukan gantung diri melainkan dibunuh.
"Saat itu juga, jajaran langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP dengan intensif meminta keterangan saksi keluarga dekat dan warga sekitar. Dan Alhamdulillah tidak sampai dua jam kami bisa ungkap pembunuhan itu," kata Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung didampingi Kapolsek Lawang, Kompol Gaguk Sulistyo Budi, Rabu (27/9/2017).
Dijelaskan Yade, dari hasil olah TKP diketahui modus dari tersangka Aman DP dengan menggantung ibunya setelah dibunuh untuk menghilangkan jejak.
Akan tetapi, melihat banyak bercak darah di bantal, dinding, dan tempat tidur serta di pakaian korban bisa dipastikan sebagai pembunuhan.
Di samping itu, pembunuhan yang dilatar belakangi sakit hati terhadap korban yang ibunya sendiri itu sudah direncanakan.
"Jadi pelaku ini tega membunuh ibunya dengan perencanaan upaya menghilangkan jejak," ucap Yade Setiawan Ujung.
Untuk kondisi kejiwaan pelaku sendiri, menurut Yade Setiawan Ujung, normal. Hanya saja ketika melakukan pembunuhan terhadap ibunya dalam kondisi mabuk.
Dan untuk memperkuat penyebab kematian korban, tambah Yade Setiawan Ujung, jasadnya dikirim ke RSSA Malang untuk dilakukan otopsi.
"Untuk tersangka dijerat dengan pasal 340 sub Pasal 338 lebih sub 352 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan hukuman mati," tandas Yade Setiawan Ujung.
Saat ini, imbuh Yade Setiawan Ujung, tim Satreskrim Polres Malang masih terus mendalami kasus pembunuhan berencana dengan pelaku anak terhadap ibunya sendiri itu.
Dan dari hasil visum sementara kematian korban akibat luka pendarahan di otak bagian belakang akibat pukulan benda tumpul.