Berita Lamongan

ABG Ini Rayu Siswi SMA untuk Bercinta di Atas Motor, Akibatnya pun Fatal

Kendati diakui suka sama suka, Avip Firmansyah (18) tetap dibui karena nekat menodai cewek di bawah umur.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Tri Mulyono
surya/hanif manshuri
Tersangka Avip Firmansyah (kiri) sesaat setelah diamankan di rumahnya. Ia kini menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA, Senin (11/9/2017). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Avip Firmansyah (18) pemuda asal Dusun Bujel, Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan kini harus meringkuk di bui karena nekat menodai siswi SMA yang merupakan adik kelasnya.

Avip sendiri kini telah lulus SMA.

Pemuda pengangguran ini ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pimpinan Aiptu Sunaryo, Senin (11/9/2017), saat sedang bersantai di rumah.

Tersangka dilaporkan orangtua korban lantaran BT (16) diketahui positif hamil 7 bulan.

Perkenalan tersangka dengan korban bermula dari keduanya saat sama - sama aktif di media sosial.

"Dia (korban, red) kelas satu dan saya mengenalnya lewat Facebook," aku Avip.

Selain kenalan melalui dunia maya, Avip juga kenal dengan kakak korban.

Perkenalan dengan kakaknya itu dimanfaatkan tersangka untuk mendekati BT.

Avip pun makin akrab dengan BT dan sering menghubungi lewat telepon.

Hingga pada Februari 2017, korban mengajak korban jalan - jalan keliling naik sepeda motor tersangka.

"Kejadian itu malam hari. Dan Pertama keluar sudah langsung saya gitukan," aku Avip.

Kencan pertama membuat tersangka ketagihan dan dua minggu kemudian mereka kencan lagi.

Saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri di lakukan di tempat berbeda, yakni di jalan Drajat dan Jalan Pasar Legi Kecamatan Sambeng.

Aksi mesum itu diakui dilakukan di atas sepeda motor tersangka.

Terungkapnya kejadian ini bermula saat sedang di sekolah, BT jatuh pingsan.

Dari pemeriksaan medis diketahui korban tengah hamil 7 bulan.

MT (48), orang tua korban tak terima dan membawa masalah ini ke polisi.

Dan pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumah.

Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta mengatakan tersangka dipidana karena korban masih di bawa umur.

"Ini juga ada upaya bujuk rayu," kata Suwarta. (Surya/hanif manshuri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved