Berita Surabaya

Perjalanan Kasus Dahlan Iskan: Sebut Diiincar Penguasa, Sempat Dibui hingga Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara. Bagaimana Kasus ini Mencuat dan Lika Likunya? Berikut Uraian Lengkapnya!

Penulis: Musahadah | Editor: Musahadah
surya/ahmad zaimul haq
Dahlan Iskan saat menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/12). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Jumat (23/2/2017).

Majelis Hakim yang diketuai Taksin SH memastikan Dahlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Hakim Taksin menyatakan, Dahlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Baca: BREAKING NEWS - Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar saat menjabat Dirut PT PWU hingga akhirnya aset yang dijual dibawah NJOP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 Juta, subsider 2 bulan," tandas hakim Taksin.

Berikut perjalanan perkara yang menjerat

1. Berawal dari Wisnu Wardhana

Pengusutan kasus pelepasan aset milik PT Panca Wira Usaha lebih dulu mengenai mantan mantan Manajer Aset PT PWU Wisnu Wardana.

Mantan Ketua DPRD Surabaya ini lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim

Saat akan ditahan, pria yang akrab disapa WW ini berhenti sejenak.  Dia mengemukakan keluh kesahnya terkait penahanan tersebut. Dia menegaskan tidak seharusnya dia yang dijadikan tersangka.

"Kenapa kok saya yang ditahan? Seharusnya direksi yang bertanggungjawab," kata WW.

Dari sinilah akhirnya penyidik mulai intensif memeriksa dan menyidik Dahlan Iskan.

Baca: VIDEO - Dahlan Tak Mau Jawab Pertanyaan Penyidik, ternyata begini Alasannya

2. Ditetapkan Tersangka

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved