Berita Surabaya
Perjalanan Kasus Dahlan Iskan: Sebut Diiincar Penguasa, Sempat Dibui hingga Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara. Bagaimana Kasus ini Mencuat dan Lika Likunya? Berikut Uraian Lengkapnya!
SURYA.co.id | SURABAYA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Jumat (23/2/2017).
Majelis Hakim yang diketuai Taksin SH memastikan Dahlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Hakim Taksin menyatakan, Dahlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Baca: BREAKING NEWS - Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar saat menjabat Dirut PT PWU hingga akhirnya aset yang dijual dibawah NJOP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 Juta, subsider 2 bulan," tandas hakim Taksin.
Berikut perjalanan perkara yang menjerat
1. Berawal dari Wisnu Wardhana
Pengusutan kasus pelepasan aset milik PT Panca Wira Usaha lebih dulu mengenai mantan mantan Manajer Aset PT PWU Wisnu Wardana.
Mantan Ketua DPRD Surabaya ini lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.
Saat akan ditahan, pria yang akrab disapa WW ini berhenti sejenak. Dia mengemukakan keluh kesahnya terkait penahanan tersebut. Dia menegaskan tidak seharusnya dia yang dijadikan tersangka.
"Kenapa kok saya yang ditahan? Seharusnya direksi yang bertanggungjawab," kata WW.
Dari sinilah akhirnya penyidik mulai intensif memeriksa dan menyidik Dahlan Iskan.
Baca: VIDEO - Dahlan Tak Mau Jawab Pertanyaan Penyidik, ternyata begini Alasannya
2. Ditetapkan Tersangka