Berita Surabaya

BPJS Watch Desak Gubernur Bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit, ternyata ini Tujuannya

BPJS Watch Jawa Timur rata-rata dalam satu bulan mendapat 50 pengaduan ranking 1 sebanyak 45 persen.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Parmin
surya/habibur rohman
AWASI BPJS - Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Pusat Michael Johannes Latuwael (baju hitam) memaparkan tentang keanggotaan dan peserta BPJS Kesehatan pada workshop "Perkembangan Hak atas Kesehatan di Jawa Timur pada Era JKN-KIS"di Kampus Unair Surabaya, Rabu (9/11/2016). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Jelang Hari Kesehatan Nasional, Dalam Pelaksanaan JKN hampir 3 tahun ini keluhan terbanyak dan permasalahan utama yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat Jawa Timur adalah pelayanan kesehatan pada rumah sakit baik RS pemerintah maupun RS swasta serta Puskesmas dan Klinik.

BPJS Watch Jawa Timur rata-rata dalam satu bulan mendapat 50 pengaduan ranking 1 sebanyak 45 persen merupakan pengaduan tentang pelayanan rumah sakit.

Menurut Koordinator BPJS Watch Jawa Timur Jamaludin perlu segera dibentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jatim.

Sebab BPJS hanya bisa memberikan sanksi teguran pada RS.

Permasalahan umum yang dialami biasanya mulai dari pasien peserta BPJS mengalami antrian lama dan panjang saat berobat rawat jalan di poli, ditolak rumah sakit dengan alasan kamar penuh, diminta tarikan biaya tambahan, dirujuk ke rumah sakit lainnya hingg dialihkan menjadi pasien umum.

“Kewenangan BPJS Kesehatan terbatas dalam menindak rumah sakit yang nakal hanya sekedar teguran dan peringatan hingga pemutusan perjanjian kerjasama. Itupun masih terkendala masalah kekurangan rumah sakit yang kerjasama sehingga kurang tegas terhadap rumah sakit meski banyak melanggar,” lanjutnya.

Untuk memperbaiki pelayanan rumah sakit BPJS Watch Jawa Timur mendesak kepada Gubernur Soekarwo agar secepatnya membentuk BPRS Provinsi.

Sebab perlu untuk mengawasi sekitar 370-an rumah sakit di Jatim sehingga hak dan kewajiban pasien lebih terjamin utamanya keselamatan pasien.

“BPRS ini merupakan amanat UU 40/ 2009 tentang rumah sakit. Lembaga ini penting agar Pengawasan terhadap rumah sakit lebih optimal dan pelayanan mengalami peningkatan,”jelasnya.

Kasi Pembiayaan Kesehatan Bidang Pemberdayaan Sumberdaya Kesehatan Dinkes Provinsi Jatim mengungkapkan BPJS yang menyasar pelayanan primer pada puskesmas juga sudah dipantau melalui Kota/Kabupaten masing-masing.

Termasuk sosialisasi kebijakan dari pemerintah pusat terkait BPJS.

“Di puskesmas memang pelayanan biayanya tidak sebesar rumah sakit, perubahan kepesertaan bisa diinformasikan ke peserta pelayanan kesehatan sejak di puskesmas juga,”terangnya.

Dijatannya pihaknya juga berusaha untuk bisa mengoptimalkan pelayanan. Hanya saja jumlah dokter yang ada kurang memadai. Bahkan, belum ada regulasi pembiayaan untuk menambah dokter dengan biaya Dinkes.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved