Berita Pamekasan
Polisi Hentikan Tambang Pasir di Pinggir Pantai Pamekasan
#PAMEKASAN - Diduga pasir itu dibawa ke luar dan sebagian digunakan untuk urukan pembangunan kafe milik PT Garam Budiono MBP.
Penulis: Muchsin | Editor: Yuli
SURYA.co.id | PAMEKASAN – Aktivitas penambangan pasir di pinggir pantai di Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, terpaksa dihentikan oleh aparat Polsek Tlanakan, Pamekasan, Minggu (18/10/2015), sekitar pukul 10.00.
Lokasi penambangan pasir itu berada di belakang area PT Garam Budiono Madura Bangun Persada MBP).
Penambangan pasir di saat air pasang surut itu diduga tidak mengantongi izin dan mendapat protes warga.
Diduga pasir itu dibawa ke luar dan sebagian digunakan untuk urukan pembangunan kafe milik PT Garam Budiono MBP, yang terletak di samping kiri PT Garam Budiono MBP.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan empat mobil dam truk milik PT Garam Budiono MBP bertuliskan “2 Anak Pintar”, yakni M 8529 L, M 8535 ML, M 8823 B dan M 9664 A, serta sebuah alat keruk pasir bego dan empat sopir dam truk. Keempat mobil dam truk dibawa ke Polres Pamekasan. Sedang barang bukti bego, dititipkan di gudang PT Garan Budiono MBP.
Keempat sopir dam truk yang juga diamankan itu, yakni Budi (28), warga Desa Dharma Tanjung, Camplong, Sampang. Muzakki (40), warga Dusun Ragang, Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Suwitno alias Pak Lillah (42), warga Dusun Beddiyen, Desa Baddurih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan dan Mohammad Zahri 30), warga Dusun Slabayan, Desa Dharma Sejati, Kecamatan Camplong, Sampang.
Kapolsek Tlanakan, Pamekasan, AKP Djauhari, mengatakan, kasus penambangan pasir ini sekarang sedang menjadi sorotan tajam dan perhatian khusus pimpinan, sehingga ketika pihaknya mendengar terjadi aktivitas penambangan, pihaknya langsung menghentikan aktivitas itu dan mengamankan alat berat pengeruk pasir, berikut empat dam truk.
Dikatakan, aktivitas penambangan pasir itu dilalukan di perairan pantai agak ke tengah, berjarak 1 mil dari bibir pantai, ketika air laut sedang surut dan pelakunya tidak mengantongi izin.
“Alat berat berupa bego dan empat dam truk itu, sudah turun melakukan pengerukan dan hendak diangkut ke atas dam truk. Saat itu, kami perintahkan berhenti, karena jelas melanggar hukum,” kata AKP Jauhari.
Ditegaskan, untuk penangan selanjutnya, penanganan kasus tambang pasir illegal di pinggir pantai ini, kami limpahkan ke Polres berikut keempat sopir dam truk dan dam truknya.
Sementara salah seorang sopir dam truk kepada Surya mengatakan, ia tidak mengerti apa-apa menyangkut aktivitas tambang pasir itu. Ia bersama tiga sopir lainnya mengangkut pasir di pinggir pantai, suruhan majikannya (PT Garam Budiono MBP).
“Kami samua tidak mengerti Pak, kalau menambang pasir di pinggir pantai ini dilarang. Kami hanya disuruh mengangkut saja, ya kami angkut,” kata Mohammad Zahri, sambil wajahnya menunduk, saat diambil gambarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/polsek-tlanakan-pamekasan-madura-tambang-pasir-sopir-polisi_20151018_191256.jpg)