Pembobolan Bank Jombang

DPRD Kaji Ulang Tambahan Modal Rp 3 M

Sungguh disayangkan kemudian muncul kasus itu, yang bisa mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jombang.

Penulis: Sutono | Editor: Wahjoe Harjanto

SURYA.CO.ID | JOMBANG - Kasus pembobolan Bank Jombang melalui kredit fiktif Rp 775 Juta, berimbas kepada kemungkinan dibatalkannya penambahan penyertaan modal Pemkab Jombang sebesar Rp 3 Miliar yang sudah masuk dalam Raperda.

“Kami akan mempertimbangkan kembali rencana tambahan dana penyertaan modal untuk Bank Jombang sebesar Rp 3 Miliar tahun ini. Kalau terbukti manajemen gagal mengelola dana, kami tak segan membatalkan rencana ini,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Jombang, Andik Basuki Rahmat, Rabu (18/3/2015).

Menurut Andik, tambahan dana untuk Bank Jombang dialokasikan melalui Perda dengan pertimbangan bank milik Pemkab ini sudah mendapat kepercayaan masyarakat Jombang yang ditunjukkan kinerja secara mengesankan selama 2014.

Namun sungguh disayangkan kemudian muncul kasus itu, yang bisa mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jombang. "Apalagi pelakunya oknum pegawai Bank Jombang dan dua oknum PNS," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Jombang itu.

Diberitakan, Kejari Jombang menetapkan Heri S, Pembantu Bendahara Kecamatan Bandarkedungmulyo dan Wida R, Staf Kecamatan Megaluh serta Suci A, Account Officer (AO) Bank Jombang Cabang Ploso, sebagai tersangka pembobol Bank Jombang dengan modus pemberian kredit fiktif senilai Rp 775 juta.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok. LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Tags
pembobolan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved