Pembunuh Mahasiswi Situbondo Divonis 15 Tahun Penjara
Pembunuh Mahasiswi Situbondo Divonis 15 Tahun Penjara
Penulis: Izi Hartono | Editor: Parmin

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Dewi Iswani SH tersebut, karena terdakwa Fathorrozi (22), warga Desa Gudang, Kecamatan Asembagus, terbukti dan menyakinkan telah menghilangkan Asizatul Sadiyah.
Sadiyah, seorang mahasiswi swasta Situbondo di sebuah warung di Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit awal Agustus 2012.
Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara.
“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, maka terdakwa terbukti dan menyakinkan telah mélanggar Pasal 338 dan divonis kurungan penjara selama 15 tahun,” ujar Dewi Iswani dalam putusannya di Pengadilan Negeri Situbondo.
Dalam pembacaan materi putusannya, berdasarkan Pasal 183 KUHP jonto Pasal 184, maka majelis hakim menolak materi pledoi atau pembelaan terdakwa dan kuasa kuasa hukum terdakwa berkaitan dengan pengingkaran perbuatannya yang menyatakan dalam penyidikan hasil rekayasa terdakwa sendiri, namun terdakwa tidak dapat membuktikannya alibi pemungkaran yang diajuakannya.
Termasuk para saksi yang diajukan terdakwa maupun kuasa hukumnya.
Sidang putusan itu dihadiri puluhan keluarga korban juga dihadiri puluhan massa pendukung Supriyono, pengacara terdakwa. Sehingga jalannya persidangan terlihat tegang.
Dengan pengawalan ratusan polisi, akhirnya jalannya persidangan berjalan lancar hingga pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Dewi Iswani.
Usai persidangan, kedua massa dari keluarga korban dan massa pendukung Supriyono nyaris bentrok di halaman belakang ruang siding. Beruntung, ratusan polisi yang turut mengamankan jalannya persidangan berhasil melerai kedua kelompok tersebut.
Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum terdawa Supriyono mengaku keberatan dengan putusan Majelis Hakim yang memvonis kliennya selama 15 tahun penjaran. Dia berencana melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Hal senada juga diungkapkan oleh JPU. Menurut Asih SH, pihaknya juga akan banding, karena khawatir akan kehilangan upaya yang telah diajukan selama persidangan.
Dikonfirmasi terpisah, keluarga korban Asizatul Sa’diyah mengaku puas dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim yang menghukum terdakwa dengan kurungan selama 15 tahun penjara.
“keluarga sangat puas, meskipun ada sebagian keluarga yang meminta terdakwa untuk divonis mati. Tapi kami bersyukur, vonis itu sudah sesuai dengan tuntutan JPU,” kata Amir Hamzah, paman korban kepada Surya.
Pembunuhan terhadap Asizatul Sa’diyah, terjadi awal Agustus 2013. Korban yang diketahui sebagai mahasiswi perguruan tinggi swasta di Situbondo, ditemukan tergeletak tak bernyawa di sebauh warung di Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit.
Identitas korban baru terkuak, setelah orang tua korban melihat barang bukti baju korban saat melapor ke Polres Situbondo.
Berdasarkan pengakuan itulah, akhrinya polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan tersebut. Bahkan pelaku Fathorrozi tidak lain adalah pacar korban sendirinya.