Terkait Kecelakaan Ambulans
Komisi D Panggil Dinkes Jember
Komisi D DPRD Jember yang membidangi masalah kesehatan akhirnya memanggil Dinas Kesehatan Jember, Kamis (7/2/2013).
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Heru Pramono
Komisi D sangat prihatin dengan kasus tersebut. Yang membuat mereka prihatin, fakta yang terungkap dalam peristiwa itu.
"Ternyata sopir Puskesmas Kencong hanya satu, tidak ada sistem shift. Orang kerja ada batas capeknya pak," ujar Ketua Komisi D Ayub Junaidi dalam rapat dengar pendapat itu.
Menurut Ayub, setidaknya ada dua sopir untuk Puskesmas besar seperti Kencong.
Yang membuat anggota Komisi D kaget, sopir Puskesmas ternyata berstatus sukwan dengan gaji Rp 250 ribu per bulan.
"Bayarannya hanya Rp 250 ribu, beban kerjanya berat. Harus siap diperintah kapan saja," imbuhnya.
Anggota Komisi D Sahroni meminta ada evaluasi reguler terhadap Puskesmas. "Jangan sampai kejadian ini terulang lagi. Maunya mengantar orang sakit tetapi malah bencana gini," tegas Sahroni.
Komisi D akan meminta kepada Pemkab untuk makin memperhatikan nasib tenaga kesehatan seperti perawat dan sopir.