Diduga Tak Punya Izin, RS Wali Songgo Melayani Pasien
Kami sudah memberikan peringatan agar tidak membuka pelayanan kesehatan dahulu sebelum izinnya lengkap
Penulis: Sugiyono | Editor: Rudy Hartono
Kepala Dinas Kesehatan Gresik Sugeng mengatakan pihaknya sudah memperingatkan pihak RS Wali Songo karena baru memiliki izin pendirian rumah sakit. "Kami sudah memberikan peringatan agar tidak membuka pelayanan kesehatan dahulu sebelum izinnya lengkap," kata Sugeng melalui pesan singkatnya.
Dalam ketentuan Undang-undang (UU) RI No 44/2009 tentang Rumah Sakit pasal 25, bahwa setiap penyelenggaran RS wajib memiliki izin pendirian dan izin operasional.
Ijin mendirikan diberikan untuk jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang untuk satu tahun. Sedangkan izin operasional diberikan untuk 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persaratan.
Sementara itu informasi yang dihimpun surya.co.id, RS Wali Songo sudah mulai menerima pasien pada Oktober 2012. Namun kabarnya para pekerja dibayar di bawah Upah Minimum Kota (UMK).