Diduga Tak Punya Izin, RS Wali Songgo Melayani Pasien

Kami sudah memberikan peringatan agar tidak membuka pelayanan kesehatan dahulu sebelum izinnya lengkap

Penulis: Sugiyono | Editor: Rudy Hartono
zoom-inlihat foto Diduga Tak Punya Izin, RS Wali Songgo Melayani Pasien
surya/sugiyono
Bangunan RS Wali Songo di Desa Kalipang, Kecamatan Balongpanggang, Gresik
SURYA Online, GRESIK - Rumah Sakit (RS) Wali Songo, di Desa Kalipang, Kecamatan Balongpanggang, yang sudah beroperasi sejak Oktober 2012 diduga tidak mempunyai izin alias 'bodong'.

Kepala Dinas Kesehatan Gresik Sugeng mengatakan pihaknya sudah memperingatkan pihak RS Wali Songo karena baru memiliki izin pendirian rumah sakit. "Kami sudah memberikan peringatan agar tidak membuka pelayanan kesehatan dahulu sebelum izinnya lengkap," kata Sugeng melalui pesan singkatnya.

Dalam ketentuan Undang-undang (UU) RI No 44/2009 tentang Rumah Sakit pasal 25, bahwa setiap penyelenggaran RS wajib memiliki izin pendirian dan izin operasional.
Ijin mendirikan diberikan untuk jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang untuk satu tahun. Sedangkan izin operasional diberikan untuk 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persaratan.

Sementara itu informasi yang dihimpun surya.co.id, RS Wali Songo sudah mulai menerima pasien pada Oktober 2012. Namun kabarnya para pekerja dibayar di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved