Digagas, Perda Batasi RHU Jual Miras

"Kalau mereka kedapatan membiarkan anak di bawah umur masuk, bisa saja dilakukan penutupan RHU tersebut,"

Editor: Adi Agus Santoso
SURYA Online, SURABAYA - Pemkot Surabaya tengah menggagas adanya peraturan baru di perda tentang kepariwisataan, yang intinya tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) tidak akan bisa bebas lagi menjual miras. Perda ini, rencananya disahkan sebelum akhir tahun ini.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyatakan hal yang dibahas mendalam adalah boleh tidaknya RHU menjajakan miras. Kalau RHU hendak menjual miras, harus sudah ada kesepakatan di awal.

"Salah satu pertimbangan boleh tidaknya berjualan miras, adalah lokasi RHU. Kalau lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga, tidak akan diperbolehkan," tegas Risma, Minggu (23/9/2012).

Risma juga menegaskan akan ada sanksi tegas, bagi RHU dewasa yang  membiarkan anak di bawah umur masuk. Sanksi yang ada saat ini, nantinya akan dipertegas lagi sesuai UU perlindungan anak. "Kalau mereka kedapatan membiarkan anak di bawah umur masuk, bisa saja dilakukan penutupan terhadap RHU tersebut," sambung Risma.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved