Ormas Ramai-ramai Tolak Pendirian Pub di Tulungagung

Rencana pendirian sebuah Pub, tempat hiburan malam, di Desa Ngujang,

Editor: Rudy Hartono
zoom-inlihat foto Ormas Ramai-ramai Tolak Pendirian Pub di Tulungagung
net
Ilustrasi. Pub malam
TULUNGAGUNG I SURYA Online - Rencana pendirian sebuah Pub, tempat hiburan malam, di Desa Ngujang, Kecamatan Ngujang mendapat penolakan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Tulungagung.

Berdasar surat yang masuk ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Tulungagung, pengajuan pendirian Pub tersebut sudah masuk sejak Bulanan Januari 2012. Pengajuan atas nama Subianto Waluyo ini, rencananya akan mendirikan Pub tersebut di Dusun Gambiran, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Sejumlah pejabat pun sudah membubuhkan tanda tangan, antara lain Kepala Desa, Camat dan Kapolsek Kedungwaru.

Namun belakangan rencana ini mendapat tentangan dari 29 organisasi keagamaan dan mahasiswa yang ada di Tulungagung. Di antaranya PC Nahdlatul Ulama Tulungagung, PD Muhammadiyah Tulungagung, GP Ansor Tulungagung, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pemuda Muhammadiyah dan BEM STAIN Tulungagung.
Menurut Kepala BPPT Tulungagung, Ahmad Pitoyo, secara izin prinsip (HO) dan SIUP pendirian Pub tersebut tidak ada masalah, karena 20 orang yang ada di sekitar lokasi sudah menyatakan setuju. Namun dengan penolakan 29 organisasi tersebut, BPPT tidak bisa mengabaikan begitu saja.

Ketua GP Ansor Tulungagung, Mubarok yang dikonfirmasi mengakui, jika organisasinya menolak pendirian Pub di Tulungagung. Mubarok memprotes langkah pemerintah yang memberikan izin, karena langkah itu kontra produktif dengan rencana penutupan dua lokalisasi yang ada di Tulungagung.

“Kalau lokalisasi ditutup sementara Pub dibuka, itu sama saja menutup pasar tapi membuka toko. Pada prinsipnya menurut pandangan kami,sama-sama merusak moral,” tegas Mubarok.

Penulis: David Yohanes

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved