Kalah di MK, Mega Menangis, Kalla Ucapkan Selamat ke SBY-Boediono
JAKARTA - SURYA - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/8) sore, memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2009 yang diajukan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati Soekarnoputri-Prabowo. Merespons putusan MK tersebut, Mega tampak sedih, bahkan hampir menangis.
Raut wajah sendu terlihat pada wajah capres PDIP yang mengenakan pakaian warna hitam itu, saat memberikan keterangan pers pascaputusan MK, di kediamannya, Jl Teuku Umar No 27, Jakarta Pusat. Suara Mega --yang terdengar bergetar sewaktu membacakan keterangan pers-- mencapai puncaknya ketika mencapai bagian akhir.
Mega hampir menangis saat mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas proses demokrasi yang berjalan. Ketua Umum DPP PDIP tersebut berbicara didampingi Prabowo Subianto, Rabu (12/8) petang.
"Pada kesempatan ini pula kami menyampaikan dan mengucapkan beribu rasa terima kasih kepada tim hukum, pendukung, simpatisan, sukarelawan, para pemilih, dan seluruh rakyat Indonesia," kata Mega, yang berhenti bicara sesaat dan hampir menangis dalam jumpa pers tersebut.
Adapun cawapres Mega, Prabowo Subianto, enggan memberikan keterangan. Tatkala Sekjen DPD PDIP, Pramono Anung, memberi kesempatan berbicara, Prabowo hanya mengangkat satu tangan dan menggeleng, "Cukup," ujar ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra ini, yang duduk di samping Mega.
Pada bagian lain Mega menyatakan bahwa dirinya bersama Prabowo memahami apa yang telah diputuskan MK terkait sengketa hasil pilpres. Tak ada kata menerima atau tidak menerima putusan yang sudah bersifat final dan mengikat itu.
"Meski putusan MK tidak sejalan dengan yang kami harapkan, tetapi dengan ini kami menyatakan memahami keputusan MK tersebut dengan catatan-catatan," katanya, seperti dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (12/8) sore, majelis hakim konstitusi memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2009, yang diajukan oleh Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati-Prabowo pada akhir Juli lalu. Hal ini berarti MK menguatkan kemenangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono.
"Dengan mengingat UUD 1945, mengadili dan mengeksepsi permohonan pemohon. Menyatakan, menolak permohonan pemohon satu dan dua untuk seluruhnya tanpa dissenting opinion," kata Mahfud MD, ketua MK, membacakan putusan MK.
Seperti diketahui, pasangan Mega-Prabowo dan Kalla-Wiranto menggugat hasil Pilpres 8 Juli 2009 yang dimenangkan SBY-Boediono. Menurut mereka, kemenangan itu diperoleh melalui kecurangan dengan penggunaan daftar pemilih tetap (DPT) fiktif, penggelembungan suara, penciutan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), dan keterlibatan pihak asing dalam tabulasi nasional.
Kualitatif
MK menyebutkan, subtansi pemohon mengenai DPT fiktif, penggelembungan suara, penciutan jumlah TPS, dan keterlibatan asing dalam tabulasi nasional tidak dapat dibuktikan secara hukum. MK juga menyatakan bahwa berbagai permasalahan pilpres yang bersifat kualitatif belum dapat dinilai sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
"Sehingga juga tidak menyebabkan pemilu cacat hukum atau tidak sah," kata Mahfud, yang juga pimpinan hakim konstitusi.
Meskipun ada permasalahan pilpres bersifat kualitatif yang terbukti dalam persidangan, menurut majelis hakim konstitusi, hal itu tidak atau belum dapat dinilai sebagai pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. "Sehingga juga tidak menyebabkan pemilu cacat hukum atau tidak sah," ujar Mahfud.
Secara terpisah, Jusuf Kalla mengucapkan selamat kepada pasangan capres dan cawapres SBY-Boediono yang makin sah kemenangannya karena putusan MK. Hal itu disampaikan ketua umum DPP Partai Golkar tersebut ketika membuka Rapimnas V Golkar, di Kantor DPP Golkar
"Sebagai ketua umum partai dan calon (presiden), saya dan Wiranto menerima dan menghormatinya. Oleh karena itu, kami ucapkan selamat kepada SBY-Boediono yang telah disahkan,” kata Kalla, yang juga menjabat wapres, Rabu (12/8) malam.
Sedangkan Chairuman Harahap, ketua Tim Advokasi Kalla-Wiranto, mengaku kecewa terhadap putusan MK. Sebab, MK seolah-olah menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) --sebagai penyelenggara pemilu-- tidak perlu bertanggungjawab atas segala permasalahan pilpres, khususnya masalah DPT.
"Menurut UU, KPU harus memutakhirkan data pemilih. Masalah lain, dokumen C1 yang tersebar di mana-mana dan sudah ditandatangani. Itu tidak dipertimbangkan," tegasnya.
Atas putusan MK tersebut, katanya, tim akan mengambil langkah-langkah politik yang segera dibicarakan. Hal ini mengingat sudah tidak ada lagi langkah hukum yang dapat diambil.
"Langkah politik harus diambil supaya masalah seperti ini tidak terulang lagi. Kami ingin domokrasi Indonesia lebih baik dan hak politik rakyat harus terjamin," tandas Chairuman Harahap.
Di pihak lain, Tim sukses SBY-Boediono menyambut baik putusan MK. "Dengan mengucapkan rasa syukur ke hadirat Tuhan YME terkait putusan MK," ujar Hatta Radjasa, ketua Tim Kampanye Nasional Pasangan SBY-Boediono, dalam konferensi pers di Bravo Media Center, Jakarta, Rabu (12/8).
Hatta menuturkan, pihaknya juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pihak terkait yang turut menyuksekan pilpres. Hatta, yang juga Menteri Sekretaris Negara, menambahkan bahwa seluruh tahapan pilpres yang telah dilalui --hingga sengketa pilpres-- menunjukkan demokrasi di Indonesia semakin matang, di mana perbedaan masih dapat diselesaikan sesuai undang-undang dan peraturan.
Putusan MK, lanjut Hatta, bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh komponen bangsa untuk menghormati keputusan tersebut. Menurut politikus PAN ini menerangkan, SBY sudah mengetahui mengenai putusan MA.
Dia menambahkan, 18 Agustus mendatang, SBY akan memberikan pidato mengenai putusan MK tersebut.
"Tanggal 18 malam nanti SBY akan memberikan pidato kenegaraan di depan para pendukung dan partai koalisi," jelas Hatta. ant/kcm