Minggu, 19 April 2026

Ramadan 2026

Ini Imbauan PT KAI Daop 7 Madiun untuk Warga yang Ngabuburit di Pinggir Rel Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menyoroti fenomena ngabuburit di sekitar rel kereta api selama Ramadan. 

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata
istimewa/KAI Daop 7 Madiun
NGABUBURIT - Petugas dari PT KAI Daop 7 Madiun saat memberikan edukasi pada masyarakat yang ngabuburit di sekitar rel kereta api, Rabu (25/2/2026) Pihak KAI juga menyampaikan bahwa ngabuburit di sekitar rel berbahaya. 

Ringkasan Berita:
  • PT KAI Daop 7 Madiun menyoroti fenomena ngabuburit di rel kereta selama Ramadan yang dinilai berbahaya dan mengganggu perjalanan.
  • Jalur kereta adalah kawasan terbatas sesuai UU No. 23/2007, pelanggaran bisa kena sanksi pidana 3 bulan atau denda Rp15 juta.
  • KAI meningkatkan patroli dan sosialisasi ke sekolah serta komunitas, mengajak masyarakat menjaga keselamatan dan melaporkan aktivitas berisiko di sekitar rel

 

SURYA.co.id, KEDIRI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menyoroti fenomena ngabuburit di sekitar rel kereta api selama Ramadan. 

Aktivitas tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta.

Jalur kereta api merupakan kawasan terbatas yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas di luar kepentingan operasional perkeretaapian.

Baca juga: 382.088 Tiket Mudik Lebaran 2026 Tersedia, KAI Daop 8 Surabaya : Pesan Lebih Awal

"Kami mengingatkan kembali bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas selain kepentingan operasional perkeretaapian. Area tersebut merupakan zona bahaya yang harus steril dari kerumunan maupun kegiatan masyarakat," kata Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kepada SURYA.co.id, Tohari, Kamis (26/2/2026).

Ramai saat Sahur dan Jelang Buka Puasa

Menurutnya, peningkatan aktivitas warga di sekitar rel biasanya terjadi setelah sahur dan menjelang berbuka puasa. 

Kondisi tersebut semakin ramai ketika memasuki masa libur sekolah di awal dan akhir Ramadan, sehingga potensi risiko kecelakaan pun ikut meningkat.

  • Larangan berada di jalur rel bukan sekadar imbauan lisan, melainkan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
  •  Dalam Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun melakukan aktivitas yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

"Undang-undang secara jelas melarang masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk meletakkan atau memindahkan barang di atas rel maupun menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api," terangnya.

Konsekuensi Hukum yang Tak Ringan

Lebih lanjut, Tohari mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan. 

Berdasarkan Pasal 199 undang-undang yang sama, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

Patroli di Titik Rawan

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 7 Madiun telah menginstruksikan peningkatan patroli di titik-titik rawan yang kerap dijadikan lokasi berkumpul warga. 

Selain itu, sosialisasi juga digencarkan ke sekolah dan komunitas di sekitar jalur rel guna meningkatkan kesadaran akan bahaya berada di area perlintasan kereta.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan kepada petugas apabila melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel," terangnya.

Taati Aturan yang Berlaku

Menjelang masa angkutan Lebaran dengan frekuensi perjalanan kereta yang semakin padat, KAI berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman tanpa mengambil risiko di jalur kereta. 

"Mari jadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama dengan menaati aturan yang berlaku," pungkas Tohari.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved