TAG
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
-
Walhi mengklaim timbulan pencemaran udara melebihi ambang batas aman yang ditetapkan oleh WHO dan standar nasional.
Senin, 4 Agustus 2025
-
PLTSa berkapasitas 35 Mega Watt tersebut akan dibangun di atas lahan Pemkab Trenggalek seluas 9,8 hektar.
Sabtu, 14 Juni 2025
-
Pemerintah Kabupaten Trenggalek menandatangani perjanjian sewa-menyewa lahan
Jumat, 13 Juni 2025
-
"Untuk sementara waktu kami belum bisa mengelola limbah B3 untuk saat ini, tetapi ke depan bisa saja jika memungkinkan," tegasnya
Jumat, 23 Mei 2025