TAG
kecelakaan KA di Kota Probolinggo
-
Polres Probolinggo Kota Jemput Bola, Bareng Jasa Raharja Santuni Keluarga Korban Kecelakaan KA
"Santunan korban meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri KeuanganRp 50 juta, sementara santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta," jelas Oki.
Jumat, 2 Agustus 2024