Rabu, 10 Juni 2026

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Manyar Gresik

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai kepergok menyimpan motor curian di rumah kos.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
istimewa/Polres Gresik
MALING MOTOR GRESIK - Polisi menunjukkan lokasi pencurian sepeda motor di sebuah mess cuci motor di Jalan KH Syafii, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai kepergok menyimpan motor curian di rumah kos. 

Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Manyar langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi.

Penyelidikan dilakukan secara intensif bersama Tim Resmob Polres Gresik.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku langsung kami amankan," ujar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, Selasa, 9 Juni 2026.

Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MAS yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 milik korban yang disembunyikan di sebuah rumah kos di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Selain kendaraan hasil curian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kunci kontak, STNK kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, topi, dan sandal.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui mengambil sepeda motor korban yang terparkir di dalam mess dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di dashboard kendaraan saat tertidur," bebernya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Manyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi Imbau Warga Selalu Waspada

Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor yang diparkir, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110.

Selain itu, warga Gresik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006. 

BACA BERITA SURYAc.o.di LAINNYA DI GOOGLE

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved