Rabu, 10 Juni 2026

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Manyar Gresik

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai kepergok menyimpan motor curian di rumah kos.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
istimewa/Polres Gresik
MALING MOTOR GRESIK - Polisi menunjukkan lokasi pencurian sepeda motor di sebuah mess cuci motor di Jalan KH Syafii, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai kepergok menyimpan motor curian di rumah kos. 
Ringkasan Berita:
  • Polsek Manyar menangkap pelaku pencurian motor berinisial MAS di sebuah rumah kos di Desa Peganden
  • Pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario milik rekan kerjanya saat korban sedang tertidur di mess
  • Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor, STNK, dan pakaian pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam
  • Tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

SURYA.co.id, GRESIK - Aksi pencurian sepeda motor terjadi di sebuah mess cuci motor di Jalan KH Syafii, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai kepergok menyimpan motor curian di rumah kos.

Identitas pelaku berinisial MAS (25), warga Karangturi, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kronologi Kejadian Pencurian Motor

Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat anggota Unit Reskrim Polsek Manyar yang langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban.

Kasus pencurian itu menimpa Mohammad Sofyan (20), warga Kabupaten Lamongan yang bekerja di Sinar Motor Car Wash, Jalan KH Syafi'i, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Jember Dibekuk, Sempat Kelabui Warga dengan Modus Motor Rusak

Peristiwa bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Vario 160 bernomor polisi S-4876-JDF miliknya di dalam mess tempat ia bekerja pada Jumat (5/6/2026) malam.

Saat itu, kunci kontak masih berada di dashboard motor, sedangkan STNK disimpan di dalam jok kendaraan.

Motor Hilang dari Lokasi Parkir

Pada Minggu (7/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, korban sempat terbangun karena mendengar seseorang masuk ke dalam mess.

Orang tersebut diketahui merupakan MAS yang juga dikenalnya. Setelah itu korban kembali tidur.

Sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.

Baca juga: Maling Motor Agak Laen di Ngagel Surabaya Terekam CCTV Tinggalkan Scoopynya demi Honda Beat Street

Korban sempat mengira kendaraan tersebut dipinjam oleh MAS.

Namun saat pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, setelah ditanyakan, MAS mengaku tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut.

Korban Lapor Polisi

Menyadari motornya hilang, korban bersama pemilik usaha car wash melaporkan kejadian itu ke Polsek Manyar.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.

Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Manyar langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi.

Penyelidikan dilakukan secara intensif bersama Tim Resmob Polres Gresik.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku langsung kami amankan," ujar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, Selasa, 9 Juni 2026.

Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MAS yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 milik korban yang disembunyikan di sebuah rumah kos di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Selain kendaraan hasil curian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kunci kontak, STNK kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, topi, dan sandal.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui mengambil sepeda motor korban yang terparkir di dalam mess dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di dashboard kendaraan saat tertidur," bebernya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Manyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi Imbau Warga Selalu Waspada

Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor yang diparkir, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110.

Selain itu, warga Gresik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006. 

BACA BERITA SURYAc.o.di LAINNYA DI GOOGLE

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved