Sabtu, 30 Mei 2026

Dua Pemuda Gresik Edarkan Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti 209 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
Surya.co.id/Sugiyono
SABU - Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution (Tengah) didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, serta KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo, S.H., saat pres rilis di Mapolres Gresik, Jumat, (29/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Gresik tangkap dua pengedar sabu inisial FRW (29) dan MZ (32) dengan barang bukti total bruto 209,38 gram sabu.
  • Sabu berasal dari jaringan di Pulau Madura, polisi masih buru pemasok.
  • Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu beserta barang bukti sabu seberat total bruto 209,38 gram, Jumat, (29/5/2026). 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, barang bukti seberat total bruto 209,38 gram tersebut dibeli dari pengedar di Pulau Madura. 

Barang bukti tersebut setelah jajaran Satnarkoba Polres Gresik menangkap tersangka berinisial FRW (29), Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kos, Jalan Brotonegoro, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar. 

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan FRW, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih jenis sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Polisi Mojokerto Sita 40 Ribu Pil Double L: Pengedar Narkoba Sasar Pelajar

Dari hasil interogasi dan penyelidikan,  petugas berhasil menangkap tersangka berinisial MZ (32) pada pukul 04.30 WIB di depan Alfamart Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun, Gresik.

“Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah,” katanya. 

Geledah Rumah Tersangka

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penggeledahan di rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun, Gresik

Hasilnya, menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.

Dari seluruh rangkaian ungkap kasus  tersebut, berhasil menyita total 46 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 400.000,  2 unit telepon genggam, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.

Diperoleh dari Madura

Menurut pengakuan tersangka MZ, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Pulau Madura yang kini masih dalam pengejaran aparat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Pulau Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” kata AKBP Ramadhan.

Atas perbuatannya, 2 tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan Pasal 609 ayat (1) serta ayat (2) KUHP baru.

"Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati," katanya.

Hotline Lapor Cak Rama

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved