Modus Maling Motor Teman, Pemuda Sidoarjo Curi 8 Motor di Surabaya dan Malang
Tersangka beraksi sejak 2025 sampai 2026. Tidak hanya di Surabaya, tapi juga di luar daerah seperti Sidoarjo, dan Malang,
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
Tidak hanya sekali, tersangka diketahui telah melancarkan aksi kejahatan serupa sebanyak 8 kali.
“Tersangka beraksi sejak 2025 sampai 2026. Tidak hanya di Surabaya, tapi juga di luar daerah seperti Sidoarjo, dan Malang,” terang Ipda Rohim.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo, Nopol L 517x OE, tahun 2012, warna hitam merah.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 492 KUHP, dan Pasal 486 KUHP,” tandasnya.
Jadikan SURYA.co.id preferensi beritamu dengan mengklik tautan ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/maling-motor-teman-polsek-Wonocolo-surabaya.jpg)