Kamis, 7 Mei 2026

Kasus Pengusiran Nenek Elina

Kasus Pengusiran Nenek Elina: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Samuel

Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam kasus dugaan pengusiran paksa Nenek Elina di PN Surabaya.

Tayang:
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Febrianto Ramadani
EKSEPSI DITOLAK - Sidang Terdakwa Samuel Ardi Kristanto di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Rabu siang (6/5/2026). Sidang agenda jawaban eksepsi yang sebelumnya disampaikan melalui kuasa hukum, direspons penolakan Jaksa Penuntut Umum. 
Ringkasan Berita:
  • JPU menolak eksepsi terdakwa Samuel Ardi Kristanto terkait dugaan kasus pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina di Surabaya.
  • Jaksa menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta menganggap eksepsi terdakwa hanya menggiring opini.
  • Persidangan ditunda sepekan dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim pada Rabu (13/5/2026).

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Samuel Ardi Kristanto, dalam kasus dugaan pengusiran Nenek Elina Widjajanti. Penolakan tersebut dibacakan di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kota Surabaya pada Rabu (6/5/2026) siang.

Dalam persidangan, JPU Ida Bagus Putu Widnyana menyatakan, bahwa surat dakwaan telah disusun secara sah dan proporsional. Dakwaan dinilai telah memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dijadikan dasar mengadili perkara tindak pidana yang menjerat Samuel.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Samuel membacakan eksepsi pada persidangan pekan lalu, Rabu (29/4/2026). Mereka menilai jaksa terlalu prematur menyimpulkan objek rumah yang disengketakan adalah milik Nenek Elina, tanpa menguraikan dasar kepemilikannya. Pihak terdakwa bersikukuh, obyek tersebut merupakan milik sah Samuel berdasarkan perjanjian jual beli.

Baca juga: Sidang Eksepsi Kasus Pengrusakan Rumah Nenek Elina di PN Surabaya: Terdakwa Bantah Dakwaan Jaksa

Jaksa Nilai Eksepsi Sebagai Penggiringan Opini

Menanggapi keberatan tersebut, JPU berpendapat eksepsi yang diajukan sengaja dibangun untuk mengaburkan tindak pidana murni dengan dalih sengketa lahan.

Menurut jaksa, argumen kuasa hukum semata-mata mengarahkan opini seolah-olah terdakwa Samuel tidak bersalah.

"Berdasarkan seluruh uraian pendapat yang kami kemukakan, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh perlawanan yang diajukan oleh Tim Advokat terdakwa," tegas Ida Bagus saat membacakan tanggapannya.

Jaksa juga menggarisbawahi, bahwa surat dakwaan telah merinci secara detail keberadaan dan peran Samuel. Peran terdakwa telah diuraikan mulai dari tahap perencanaan, pendanaan, hingga pelaksanaan yang berujung pada kerugian korban.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya, Samuel Didakwa Dua Pasal

Point to Point Tanggapan JPU:

  • Meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi dari tim advokat terdakwa secara utuh.
  • Menetapkan pemeriksaan perkara Samuel Ardi Kristanto untuk tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
  • Menegaskan pembuktian ada tidaknya pidana harus berdasarkan fakta persidangan (saksi, barang bukti), bukan sekadar asumsi.

Terdakwa Samuel dijerat dengan pasal berlapis akibat perbuatannya. Ia didakwa dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d), serta Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.

Usai mendengar jawaban Penuntut Umum, Hakim Ketua S. Pujiono meminta waktu satu minggu untuk mempertimbangkan keputusan.

"Agenda selanjutnya menyampaikan dalam sidang sela, yang dijadwalkan pada Rabu (13/5/2026) mendatang," tutur Hakim Pujiono menutup persidangan.

Baca juga: Nenek Elina Ungkap Fakta Baru di Polda Jatim Usai Jawab 48 Pertanyaan dari Penyidik

Latar Belakang Kasus Nenek Elina

Sebagai informasi, perkara peradilan ini bermula dari insiden pengusiran paksa dan dugaan perusakan rumah milik seorang lansia berusia 80 tahun, Elina Widjajanti. Peristiwa nahas yang berlokasi di kawasan Lontar, Sambikerep, Surabaya pada Agustus 2025 lalu itu sempat viral di media sosial dan memicu kecaman luas dari publik.

Berdasarkan penyidikan kepolisian dan fakta dakwaan, Samuel Ardi Kristanto diduga membiayai dan menyewa sekelompok orang untuk menyeret Nenek Elina keluar serta mengosongkan rumahnya.

Meskipun Samuel merasa berhak atas lahan tersebut lewat klaim akta jual beli tahun 2014, penegak hukum menegaskan tindakan main hakim sendiri dan aksi premanisme tidak dapat dibenarkan di mata hukum.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved