Surya.co.id/Willy Abraham
DEKLARASI SPMB GRESIK - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), saat Sosialisasi dan Deklarasi SPMB Jenjang TK, SD dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (5/5/2026). Gus Yani tegaskan SPMB 2026 bebas pungli dan titipan.
Kebijakan SPMB 2026/2027 ini disusun berdasarkan regulasi kuat, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Peraturan Bupati Gresik Nomor 15 Tahun 2026.
Dengan payung hukum yang jelas, diharapkan tidak ada lagi keraguan dari pihak sekolah untuk menolak segala bentuk titipan dari oknum tidak bertanggung jawab.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan teknis atau menemukan adanya indikasi pelanggaran selama proses pendaftaran, diharapkan segera melapor melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di laman SPMB atau langsung ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.