Rabu, 6 Mei 2026

SPMB Gresik 2026 Dibuka Online: Gus Yani Warning Keras Siswa Titipan

Bupati Gresik Gus Yani tegaskan SPMB 2026 bebas suap & siswa titipan. Simak aturan baru kuota zonasi, jalur prestasi TKA & penggunaan PIN

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Willy Abraham
DEKLARASI SPMB GRESIK - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), saat Sosialisasi dan Deklarasi SPMB Jenjang TK, SD dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (5/5/2026). Gus Yani tegaskan SPMB 2026 bebas pungli dan titipan. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani melarang keras praktik titipan dan intervensi dalam proses penerimaan murid baru pada SPMB 2026/2027di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).
  • Kuota SMP Negeri terdiri dari 40 persen domisili, 20 persen afirmasi, 5 persen mutasi, dan 35 persen jalur prestasi.
  • Inovasi penggunaan PIN dan pendaftaran daring via spmb-kabgresik.id diterapkan untuk validasi data pendaftar.

SURYA.CO.ID, GRESIK - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani, secara tegas memberikan peringatan keras terhadap segala bentuk intervensi maupun praktik "titipan" dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

Hal tersebut, disampaikan Gus Yani saat memimpin Sosialisasi dan Deklarasi SPMB Jenjang TK, SD dan SMP Negeri di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), Selasa (5/5/2026). Langkah ini, diambil untuk memastikan akses pendidikan di wilayah tersebut berjalan secara objektif, transparan dan berkeadilan.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh seluruh elemen penting pendidikan, termasuk Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman dan perwakilan DPRD, dilakukan penandatanganan komitmen bersama.

Deklarasi tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan pakta integritas untuk menjaga institusi pendidikan dari ancaman suap, gratifikasi, hingga pungutan liar (pungli) yang kerap membayangi musim penerimaan siswa baru.

Komitmen Integritas dan Larangan Intervensi

Gus Yani menekankan, bahwa kualitas pendidikan sebuah daerah sangat ditentukan oleh kejujuran pada fase awal, yakni saat rekrutmen peserta didik.

Menurutnya, integritas sistem pendidikan adalah fondasi utama bagi kemajuan sumber daya manusia di Kabupaten Gresik ke depan.

"Jika kita ingin memperbaiki kualitas pendidikan, maka perbaikannya harus dimulai dari pintu masuknya. Penerimaan murid baru harus berjalan fair dan tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apa pun. Saya minta tidak ada lagi ruang untuk praktik titip-menitip siswa," tegas Gus Yani.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan para Kepala Sekolah untuk tetap tertib administrasi. Beliau menekankan, bahwa niat baik tanpa didukung administrasi yang akuntabel, tetap berisiko menimbulkan persoalan hukum. Oleh karena itu, seluruh tata kelola anggaran dan data siswa harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Rincian Jalur dan Kuota SPMB 2026/2027

Pelaksanaan SPMB tahun ini tetap mengandalkan sistem zonasi dan prestasi, namun dengan pengawasan yang lebih diperketat. Berikut adalah rincian kuota penerimaan untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Gresik:

  • Jenjang SD Negeri:

    • Jalur Domisili (Zonasi): 75 persen.
    • Jalur Afirmasi (Siswa prasejahtera/disabilitas): 20 persen.
    • Jalur Mutasi (Perpindahan tugas orang tua): 5 persen.
  • Jenjang SMP Negeri:

    • Jalur Domisili: 40 persen.
    • Jalur Afirmasi: 20 persen.
    • Jalur Mutasi: 5 persen.
    • Jalur Prestasi: 35 persen.

Khusus untuk jalur prestasi SMP, komposisi penilaian kini lebih komprehensif dengan menggabungkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), Tes Potensi Akademik (TPA), prestasi akademik/non-akademik, serta kategori khusus tahfidz Alquran.

Inovasi Digital dan Penggunaan PIN

Untuk meminimalisir kecurangan data, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik memperkenalkan inovasi berupa penggunaan Personal Identification Number (PIN) bagi calon murid jenjang SMP.

Kepala Dinas Pendidikan Gresik, Hariyanto, menjelaskan bahwa PIN ini berfungsi sebagai instrumen validasi utama, untuk memastikan data pendaftar sinkron dengan data kependudukan dan rapor.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi spmb-kabgresik.id. Dengan sistem tersentralisasi ini, masyarakat dapat memantau pergerakan posisi seleksi secara real-time, sehingga menutup celah manipulasi angka atau nilai di lapangan.

Dasar Hukum dan Harapan Masyarakat

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved