Rabu, 29 April 2026

Bupati Gresik Serahkan SK Pengangkatan PNS dan Perpanjangan PPPK, Beri Pesan ini

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan langsung surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai negeri sipil

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
istimewa/Humas Pemkab Gresik
PENYERAHAN SK - Suasana penyerahan SK penangkatan PNS dan perpanjangan kontrak PPPK di halaman belakang kantor Bupati Gresik, Selasa (28/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan 468 SK PNS dan perpanjangan kontrak PPPK formasi 2021.  
  • Tiga pesan utama: disiplin & etos kerja, integritas tanpa penyalahgunaan kewenangan, serta meritokrasi transparan.  
  • PNS diminta mengabdi dengan penuh tanggung jawab, sementara penerima SK mengungkapkan rasa syukur dan komitmen melayani masyarakat.  

 

SURYA.co.id, GRESIK - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan langsung surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus pengambilan sumpah/janji, serta penyerahan perpanjangan kontrak PPPK formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

Turut hadir dalam kegiatan penyerahan SK, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rahman, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Gresik.

Penyerahan SK digelar di area parkir belakang Kantor Bupati Gresik, Selasa, 28 April 2026.

468 SK Diserahkan

Total, 468 SK diserahkan masing-masing untuk jabatan struktural 204 dan jabatan fungsional 264.

Baca juga: Ratusan Anak-anak Antusias Ikuti Freeport Grassroots Tournament 2026 di Gresik

Sedangkan pejabat fungsional yang dilantik berjumlah 8 orang dengan rincian penyuluh lingkungan hidup ahli pertama 1 orang, perencana ahli pertama 1 orang, pustakawan ahli pertama 2 orang, perawat ahli muda 1 orang, perawat ahli pertama 1 orang, bidan ahli pertama 1 orang, dan bidan ahli muda 1 orang.

Tiga Pesan Bupati Gresik

Bupati Fandi Akhmad Yani mengatakan, tiga pesan utama kepada PNS yang baru diambil sumpahnya. 

Pertama meningkatkan disiplin dan etos kerja sebagai contoh bagi masyarakat. Kedua, menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

"Kembangkan kompetensi diri agar mampu menghadapi tantangan birokrasi yang semakin kompleks dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ingat, kita hadir untuk melayani, bukan untuk dilayani," ujarnya

Ketiga, seluruh proses penempatan pejabat dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi dan sistem seleksi yang transparan. Menurut Bupati, penataan aparatur di lingkungan Pemkab Gresik yang berlandaskan sistem meritokrasi, dengan mengedepankan kompetensi dan potensi.

"Saya sangat prihatin jika di Kabupaten Gresik ada persoalan terkait SK palsu. Tentu ini mencoreng raihan prestasi birokrasi Pemkab Gresik yang sudah lama dibangun dengan susah payah. Saya mengapresiasi kepada Polres Gresik yang sudah menangani kasus ini dengan cepat. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus seperti ini," ujarnya.

Amanah Besar Sebagai Pelayan Masyarakat

Bupati Yani juga menekankan bahwa menjadi Pegawai Negeri Sipil bukan sekadar memperoleh status, melainkan amanah besar sebagai pelayan masyarakat, abdi negara, dan abdi pemerintah.

Sumpah jabatan yang diucapkan merupakan janji suci yang tidak hanya disaksikan undangan, tetapi juga oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga harus dijalankan dengan penuh kejujuran dan profesionalitas.

"ASN harus bekerja dengan penuh integritas, disiplin, tanggung jawab, serta dedikasi yang tinggi. Ini bukan hanya soal jabatan, tetapi tentang pengabdian," tuturnya.

"Untuk PPPK yang baru saja diperpanjang tingkatkan kedisiplinan, niatkan dengan ikhlas menjadi pegawai membantu masyarakat. Mudah-mudahan setelah menerima SK perpanjangan ini kerjanya semakin semangat dalam melayani masyarakat," pesannya.

Ucapan Syukur PNS Gresik

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved