Senin, 27 April 2026

Berita Viral

Terungkap Modus SK ASN Palsu Gresik: Pakai 2 HP dan Laptop Tipu 14 Korban

Antoni, pelaku SK ASN palsu Gresik Jawa Timur, pakai laptop dan 2 HP untuk tipu 14 korban. Raup Rp 1,5 miliar, polisi ungkap modusnya.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Willy Abraham
TERSANGKA SK ASN PALSU - Antoni (46), tersangka kasus SK ASN palsu saat dikeler ke ruang Unit III Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur, Senin (27/4/2026). Terungkap, dia memanfaatkan sejumlah alat elektronik untuk membuat SK ASN palsu. 

Ringkasan Berita:
  • Antoni menipu 14 korban dengan SK ASN palsu di Gresik, Jawa Timur (Jatim), menggunakan laptop dan dua handphone.
  • Pelaku meraup Rp 1,5 miliar dengan modus chat palsu seolah dari BKPSDM.
  • Uang hasil penipuan digunakan untuk judi dan membayar utang, pelaku kini ditangkap.

SURYA.CO.ID, GRESIK - Antoni, tersangka kasus SK ASN palsu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur (Jatim), ternyata memanfaatkan sejumlah alat elektronik untuk menjalankan aksinya.

Laptop dan dua handphone (HP) menjadi alat utama untuk membuat dokumen palsu, sekaligus mengelabui para korban.

Pria 46 tahun asal Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut.

Aksinya berhasil menipu 14 orang dengan nominal kerugian yang tergolong fantastis.

Baca juga: Sosok Antoni, Ungkap Motif Kecanduan Judi di Balik Kasus SK ASN Palsu Gresik

Modus Chat Palsu untuk Meyakinkan Korban

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, membeberkan praktik yang dilakukan tersangka dalam memperdaya korban.

"Membantu tidak ada, sudah dicek laptopnya mengetik sendiri, menggunakan dua hape seolah-olah satu hape nya sendiri, satunya seolah-olah bisa berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Gresik, seolah-olah ada balasan Whatsapp silakan bawa orang, masukan orang, sekian rupiah, dia capture, dia teruskan untuk meyakinkan korban. Seolah-olah dari pihak BKPSDM, padahal fiktif dari dia sendiri," beber Kapolres AKBP Ramadhan Nasution dalam pers rilis di Mapolres Gresik, Senin (27/4/2026).

  • Membuat SK palsu dari laptop pribadi
  • Menggunakan dua HP untuk simulasi percakapan
  • Mengedit chat seolah dari BKPSDM
  • Meyakinkan korban dengan bukti tangkapan layar

Baca juga: Skandal SK ASN Palsu Gresik: Pecatan Pegawai Tipu Kades dan Lurah Hingga Ratusan Juta Rupiah

14 Korban, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Dalam aksinya, korban diminta menyetor uang mulai dari Rp 70 juta hingga Rp 350 juta.

Total uang yang berhasil dikumpulkan dari 14 korban mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut kemudian dinikmati sendiri oleh tersangka.

"Saat ini dinikmati sendiri, tersangka untuk judi, membayar hutang di masa lalu," jelasnya.

  • Jumlah korban: 14 orang
  • Setoran: Rp70 juta–Rp350 juta
  • Total kerugian: Rp1,5 miliar
KASUS SK ASN PALSU - Tampang Antoni (416) saat dikeler menuju ruang unit III Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur, Senin (27/4/2026).
KASUS SK ASN PALSU - Tampang Antoni (416) saat dikeler menuju ruang unit III Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur, Senin (27/4/2026). (Surya.co.id/Willy Abraham)

Baca juga: Fakta Kasus SK ASN Palsu Gresik: Pelaku Ditangkap di Kalteng, Raup Rp 1,5 Miliar

Kabur ke Kalimantan Tengah Bersama Keluarga

Setelah kasus ini ramai, Antoni melarikan diri ke Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Ia membawa istri dan tiga anaknya untuk memulai kehidupan baru dari hasil penipuan.

"Kami tangkap di sebuah rumah kontrakan, tinggal sama anak istrinya," jelasnya.

  • Kabur ke Kalimantan Tengah
  • Membawa istri dan tiga anak
  • Ditangkap di rumah kontrakan

Baca juga: Kasus SK ASN Palsu Gresik: Kepala BKPSDM Agung Endro Utomo Melapor ke Polisi

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone sebagai sarana penipuan, serta kartu ATM atas nama istri tersangka RAR sebagai rekening penampung dana.

Tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved