Kamis, 23 April 2026

DKW Jatim INI Sosialisasikan Kode Etik Notaris 2026, Integritas dan Profesional

DKW INI Jatim sosialisasikan Kode Etik Notaris 2026: Integritas & adaptasi digital jadi fokus utama

|
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Wiwit Purwanto
Surya.co.id/Sri Handi Lestari
SOSIALISASI KODE ETIK - Dr Sri Wahyu Jatmikowati SH., MH., Ketua DKW INI Jatim (ketiga dari kanan) bersama Ketua Pengwil INI Jatim, Dr. Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H (duduk tengah) saat sosialisasi kode etik Notaris 

"Sosialisasi ini penting agar notaris bisa mengikuti trend kondisi saat ini, terutama perkembangan teknologi yang semakin meningkat dan regulasi terkait yang selalu berubah. Harapannya setelah sosialisasi disini bisa dilanjutkan sosialisasi yang lebih luas lagi melalui perwakilan Pengda - Pengda yang hadir," tambah Isy.

Point-poin penting Kode Etik Notaris yang disampaikan antara lain, kewajiban utama adalah memiliki moral dan kepribadian baik, menjunjung tinggi harkat martabat jabatan, amanah, jujur, dan mandiri.

Kemudian perilaku profesional, dengan memberikan pelayanan hukum yang prima, meningkatkan ilmu pengetahuan (seminar/upgrading), dan menjaga rahasia jabatan.

Larangan, berupa menggunakan perantara untuk mendapatkan klien. Memasang papan nama berlebihan atau promosi diri. Menetapkan honorarium di bawah standar yang ditetapkan organisasi (kecuali untuk klien kurang mampu).

Sanksi Pelanggaran meliputi sanksi organisasi berupa teguran, peringatan, schorsing (skorsing), hingga pemecatan dari keanggotaan INI. "Kode etik ini bersifat mengikat seluruh anggota INI dan menjadi landasan moral dalam menjalankan jabatan sesuai UU Jabatan Notaris," pungkas Sri Wahyu.

 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved