Minggu, 3 Mei 2026

Kasus Pengusiran Nenek Elina

Sidang Perdana Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya, Samuel Didakwa Dua Pasal

Sidang perdana kasus perusakan rumah lansia di Surabaya digelar. Terdakwa didakwa dua pasal, korban alami luka dan trauma.

Tayang:
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Febrianto Ramadani
SIDANG PERDANA - Terdakwa Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Widjajanti, Samuel Ardi Kristanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam persidangan agenda pembacaan dakwaan, Samuel disangkakan 2 pasal sekaligus oleh JPU 
Ringkasan Berita:
  • Terdakwa kasus perusakan rumah Elina Widjajanti menjalani sidang perdana di PN Surabaya.
  • Jaksa membacakan dua dakwaan terkait pengosongan paksa dan perusakan rumah.
  • Korban mengalami luka dan trauma, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Terdakwa kasus perusakan rumah milik lansia Elina Widjajanti, Samuel Ardi Kristanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Sidang Perdana Digelar di PN Surabaya

Samuel hadir mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan merah dengan pengawalan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ia didampingi dua terdakwa lain, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto.

Ruang sidang Kartika dipadati pengunjung dan awak media.

Baca juga: Nenek Elina Ungkap Fakta Baru di Polda Jatim Usai Jawab 48 Pertanyaan dari Penyidik

Dakwaan Jaksa: Pengosongan Paksa hingga Perusakan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana membacakan dua dakwaan.

“Terdakwa didakwa Pasal 262 Ayat (1) dan Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

“Kemudian tanggal 2 Agustus 2025 terdakwa meminta kepada Mohammad Yasin untuk membantu mengosongkan rumah Elina,” jelasnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Nenek Elina di Surabaya: Periksa Lanjutan di Polda Jatim Soal Dugaan AJB Aspal

Kronologi: Ancaman hingga Pengangkatan Paksa

Pada 4 Agustus 2025, terdakwa mendatangi rumah korban dan mengklaim sebagai pemilik.

“Terdakwa menyatakan sebagai pemilik rumah... dan akan kembali esok hari,” ungkap jaksa.

“Terdakwa mengancam mengangkat paksa,” bebernya.

Baca juga: Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Arif Fathoni Dorong Peran Aktif Bakesbangpol Membina Ormas

Korban Luka dan Trauma, Rumah Dirusak

“Akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan luka pada bibir, serta membuat trauma,” tutur Ida Bagus.

“Perbuatan terdakwa melawan hukum menghancurkan bangunan,” imbuhnya.

Baca juga: Kejanggalan di Kasus Nenek Elina Surabaya, Pemilik Wafat 2017 Tapi Muncul Surat Jual Beli

Kerugian Capai Rp1 Miliar

“Akibat perbuatan tersebut menyebabkan Elina Widjajanti merugi hingga Rp 1 miliar,” tandasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved