Hari Ini Sidang Perdana Perusakan Rumah Nenek Elina di PN Surabaya, Samuel Ardi Terdakwa
Sidang Samuel Ardi Kristanto dimulai Rabu, 15 April 2026 di PN Surabaya terkait pengusiran paksa
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Wiwit Purwanto
Ringkasan Berita:
- Samuel Ardi Kristanto hadapi sidang pengusiran & pengrusakan rumah Nenek Elina.
- Tiga tersangka lain sudah ditahan di Rutan Medaeng dan dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
- Kasus berawal dari sengketa lahan, viral setelah kekerasan terhadap Nenek Elina dibagikan online.
SURYA.CO.ID SURABAYA - Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, akan bergulir di Meja Hijau. Terdakwa Samuel Ardi Kristanto bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan situs SIPP PN Surabaya, sidang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Tepatnya di Ruang Kartika PN Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri dari 4 orang. Yakni Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran.
Sementara, terdakwa yang dihadirkan hanya Samuel Adi Kristanto tertulis sebagai terlapor dalam situs resmi PN Surabaya.
Ia bakal disidang dengan klasifikasi perkara terkait Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang.
Baca juga: Kabar Nasib 3 Tersangka Pengusir Nenek Elina Usai Permintaan Damai Ditolak, Ditahan di Rutan Medaeng
Humas PN Surabaya Pujiono membenarkan perihal sidang tersebut. Sidang akan diketuai oleh dirinya sendiri.
“Sidang akan digelar secara offline. Terdakwa akan dihadirkan," ujarnya.
Perjalanan Kasus
Sebelumnya diberitakan,Samuel Ardi Kristanto merupakan satu dari 4 tersangka dalam kasus pengusiran paksa dan pengeroyokan Nenek Elina Widjajanti di Surabaya berjumlah 4 orang.
Keempat tersangka telah ditahan oleh Polda Jatim dan dijerat Pasal 170 KUHP.
Penanganan kasus pengusiran dan perusakan rumah nenek Elina Widjajanti (80) terus bergulir.
Baca juga: Alasan Nenek Elina Tegas Tolak Permintaan Damai Samuel Meski Janjikan Bangun Ulang Rumahnya
Yang terbaru, tiga tersangka kasus pengusiran dan perusakan rumah milik nenek Elina resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (27/2/2026).
Ketiga tersangka itu ialah Samuel Adi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto telah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan.
Sebelumnya di tingkat kepolisian kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Ditahan di Rutan Medaeng
Jaksa menyiapkan beberapa pasal untuk Samuel Ardi Kristanto, yang dianggap sebagai otak di balik kasus ini.
kasus Nenek Elina
usai nenek elina
kasus Nenek Elina Surabaya
kasus rumah Nenek Elina
Nenek Elina diusir ormas
rumah Nenek Elina dibongkar
sidang perusakan nenek elina
| Kabar Nasib 3 Tersangka Pengusir Nenek Elina Usai Permintaan Damai Ditolak, Ditahan di Rutan Medaeng |
|
|---|
| 3 Tersangka Pengusir Nenek Elina,Samuel, M Yasin dan Sugeng Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan |
|
|---|
| Alasan Nenek Elina Tegas Tolak Permintaan Damai Samuel Meski Janjikan Bangun Ulang Rumahnya |
|
|---|
| UPDATE Kasus Nenek Elina, Samuel Minta Damai dan Janji Bangun Ulang Rumah, Tapi Ditolak |
|
|---|
| Nenek Elina Sempat Minta Perlindungan Polsek Saat Diusir Samuel dkk Tapi Ditolak, Kini Lapor Propam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pelimpahan-tersangka-nenek-Elina.jpg)