Kamis, 21 Mei 2026

BGN Hentikan Operasional 9 SPPG Gresik setelah Sajikan Kelapa Utuh ke Siswa

BGN menghentikan sementara 9 SPPG di Gresik karena menyajikan kelapa utuh dalam program MBG.

Tayang:
Editor: Adrianus Adhi
istimewa/Capture YouTube
KELAPA UTUH - Cuplikan video di mana salah satu SPPG menyajikan kelapa utuh untuk siswa di Gresik. Video ini sempat viral pada Jumat (13/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • BGN menghentikan sementara 9 SPPG di Gresik karena menyajikan kelapa utuh dalam program MBG.
  • Nanik Sudaryati menegaskan SPPG wajib mengikuti pedoman menu dan kepala SPPG diberi sanksi disipliner.
  • BGN mengingatkan seluruh pengelola agar lebih cermat, memperhatikan standar menu dan keamanan pangan.

SURYA.co.id, Gresik - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Gresik, Jawa Timur, setelah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyajikan kelapa utuh yang dinilai tidak sesuai standar pelayanan.

Keputusan tegas ini diambil setelah sembilan SPPG di Gresik menyajikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu MBG.

Dalam pemberitaan di website BGN, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menilai tindakan tersebut mengabaikan polemik serupa yang sebelumnya sudah menjadi perhatian publik.

“Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat,” ujar Nanik, Minggu (15/3/2026).

Baca juga: Wagub Emil Dardak Dukung BGN Sanksi 176 SPPG Bermasalah di Jawa Timur

Nanik menegaskan alasan bahwa menu tersebut diberikan atas permintaan penerima manfaat tidak dapat dijadikan pembenaran.

“Seluruh SPPG tetap harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi,” tegasnya.

Ia juga memerintahkan tindakan disipliner terhadap kepala SPPG yang terlibat.

“Saya juga perintahkan Kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP 1 atau rotasi karena sebagai pimpinan tidak mengikuti berita sehingga kejadian serupa terulang,” tambahnya.

Daftar SPPG dan Pesan Pengawasan

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menyebut mulai 14 Maret 2026 kesembilan SPPG tersebut resmi dihentikan sementara. Kesembilan SPPG itu meliputi:

BGN mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih cermat dalam menjalankan program MBG. Standar menu, keamanan pangan, serta sensitivitas terhadap isu publik harus menjadi perhatian utama agar tujuan program benar-benar tercapai.

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved