Kamis, 30 April 2026

Mudik Lebaran 2026

Mudik Lebaran 2026: Cek Aturan Bagasi KAI Daop 8 dan Tarif Dendanya

Simak aturan bagasi KAI Daop 8 Surabaya untuk Lebaran 2026. Batas maksimal bagasi gratis 20 kg, cek tarif denda terbarunya.

Tayang:
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Cak Sur
istimewa
BARANG BAWAAN - Penumpang membawa bagasi di area stasiun. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya mengingatkan penumpang untuk mematuhi ketentuan barang bawaan maksimal 20 kilogram atau volume 100 dm³ saat menggunakan kereta api. 
Ringkasan Berita:
  • KAI Daop 8 Surabaya kembali menegaskan aturan batas maksimal bagasi gratis sebesar 20 kg per orang untuk masa angkutan Lebaran 2026.
  • Penumpang yang melebihi batas bagasi akan dikenakan denda mulai Rp2.000 hingga Rp10.000 per kilogram tergantung kelas kereta.
  • Aturan ini sudah berlaku sejak lama, di mana KAI juga melarang keras barang terlarang serta mengimbau penumpang memberi label identitas pada kopernya.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Menjelang masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya di Jawa Timur (Jatim) mengingatkan penumpang mematuhi aturan barang bawaan atau bagasi.

Langkah ini bertujuan meningkatkan kenyamanan dan keamanan, serta mencegah insiden barang tertinggal atau tertukar selama perjalanan kereta api (KA).

Ketentuan dan Tarif Kelebihan Bagasi

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa setiap penumpang mendapatkan kuota bagasi gratis dengan batasan tertentu.

“Apabila saat boarding pelanggan membawa bagasi melebihi batas, maka akan dikenakan biaya tambahan sesuai aturan,” ujar Mahendro kepada SURYA.co.id, Senin (9/3/2026).

Berikut rincian aturan bagasi penumpang kereta api:

  • Batas Maksimal Gratis: Berat 20 kilogram (kg) atau volume 100 dm⊃3; (dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm).
  • Denda Kelebihan Bagasi: Kelas Eksekutif Rp 10.000 per kg dan Kelas Ekonomi Rp 2.000 per kg.
  • Barang Terlarang: Narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tanpa izin, hewan peliharaan dan barang berbau menyengat.

Mahendro menambahkan, pembatasan ini demi menjaga ruang kabin agar tetap nyaman bagi seluruh penumpang.

Duduk Perkara: Aturan Lama yang Kerap Diabaikan

Berdasarkan informasi resmi, aturan pembatasan bagasi maksimal 20 kg di kereta api bukanlah kebijakan baru. 

Ketentuan ini sudah ditetapkan sejak lama dan rutin disosialisasikan setiap menghadapi masa angkutan libur panjang.

Sesuai regulasi, penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 4 koli (item) ke dalam kabin tanpa biaya tambahan. Jika beratnya melebihi 20 kg namun masih di bawah batas toleransi 40 kg, penumpang wajib membayar denda kelebihan bagasi. Namun, jika barang melebihi dimensi 200 dm⊃3;, barang dilarang masuk kabin dan diarahkan menggunakan jasa ekspedisi.

Imbauan dan Tips Aman Bawa Barang

Untuk menghindari masalah dan menjaga keamanan barang bawaan, Daop 8 Surabaya memberikan sejumlah panduan penting bagi penumpang:

  • Pasang Label Identitas: Beri tanda khusus atau nama pada koper/tas agar tidak mudah tertukar.
  • Simpan Barang Berharga: Letakkan dompet, gawai, atau perhiasan di tempat yang selalu berada dalam jangkauan pengawasan Anda.
  • Cek Ulang Sebelum Turun: Pastikan tidak ada barang tertinggal di rak atas, kolong kursi, atau kantong kursi.

“Petugas KAI siap membantu mengamankan barang yang tertukar atau tertinggal. Segera lapor jika mengalami kehilangan,” pungkas Mahendro.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved