Selasa, 2 Juni 2026

Komisi C DPRD Surabaya : Pengembang Abai Serahkan PSU Bisa Kena Hukuman Bui

Politisi perempuan PKS ini menyikapi bandelnya para pengembang di Surabaya akan kepatuhan penyerahan PSU.

Tayang:
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
Surya.co.id/Nuraini Faiq
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati saat diwawancarai SURYA.co.id, Jumat (27/2/2026). Aning yang menyoroti banyaknya pengembang perumahan di Surabaya enggan menyerahkan prasarana sarana dan utilitas (PSU). 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menegaskan pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sesuai Perda 4/2024.
  • Jika abai, pengembang bisa kena sanksi denda Rp 50 juta, pencabutan izin, blacklist, hingga kurungan penjara 3 bulan.
  • Pemkot Surabaya menggandeng BPK untuk menuntaskan penyerahan PSU agar masyarakat bisa menikmati pembangunan fasum dan fasos.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati mengingatkan banyaknya perilaku pengembang yang enggan menyerahkan prasarana sarana dan utilitas perumahan (PSU) mereka. Bahkan banyak pengembang yang abai.

Jika ulah pengembang tersebut tetap tidak segera menyerahkan PSU, sesuai Perda 4/2024 terkait PSU, pengembang yang bersangkutan bisa kena bui.

"Tidak hanya sanksi denda, pencabutan izin, hingga blacklist. Tapi juga bisa dipenjara. Mestinya ini bikin pengembang sadar," kata Aning kepada SURYA.co.id, Jumat (27/2/2026).

Banyak Pengembang Belum Serahkan PSU

Politisi perempuan PKS ini menyikapi bandelnya para pengembang di Surabaya akan kepatuhan penyerahan PSU.

Banyak pengembang hingga perumahan mereka sudah laku belum juga menyerahkan PSU mereka.

Baca juga: 25 Tahun Terkatung-Katung, Warga Minta Pengembang Graha Bunder Asri Serahkan PSU ke Pemkab Gresik

Peraturan Daerah 4 Tahun 2024 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman.

Di dalamnya mengatur kewajiban pengembang dalam menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas untuk mendukung pembangunan kawasan.

Sanksi Administratif Bagi Pelanggar

Pengembang harus menyerahkan fasilitas tersebut kepada Pemkot dan mematuhi prinsip keterbukaan serta keinginan. Sanksi administratif diterapkan bagi pelanggar.

Sebagaimana dilihat dalam salinan Perda, pengembang yang melanggar akan diawali dengan peringatan tertulis. Jika tidak diindahkan akan dikenai sanksi denda Rp 50 juta.

Jika tetap abai bisa dikenakan penjara paling lama tiga bulan kurungan penjara.

Namun dalam realitanya, hingga saat ini banyak pengembang abai. Meski semua unit terjual.

"Sudah banyak pengembang yang mendapat surat peringatan (SP) dari Pemkot. Sebagian yang lain sudah ada yang menyerahkan PSU," kata Aning.

Alasan Pengembang Enggan Serahkan PSU

Banyaknya pengembang perumahan yang enggan menyerahkan PSU karena berbagai alasan.

Komisi C menyebut alasan utama salah satunya ada ketentuan memberikan kompensasi biaya penyediaan makam. Nilainya 2 persen dari total luas lahan perumahan.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved