Berita Viral
THR Tidak Cair? Silakan Mengadu di Nomor WhatsApp, Laman hingga Datangi Posko-Posko Ini
Posko Pengaduan THR dibuka selama satu bulan, mulai Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/3/2026).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Musahadah
Ringkasan Berita:
- Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan THR selama satu bulan, mulai Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/3/2026).
- Pemkot juga menyediakan layanan online melalui laman (website) dan WhatsApp.
- Diharapkan, THR sudah harus dicairkan 7 hari sebelum hari raya.
SURYA.co.id I SURABAYA — Bagi pekerja di Surabaya yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) bisa memanfaatkan posko pengaduan yang dibuka Pemkot.
Posko Pengaduan THR dibuka selama satu bulan, mulai Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/3/2026).
Kepala Disperinaker Surabaya, Hebi Djuniantoro mengatakan, layanan ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah pengaduan, tetapi juga sebagai sarana konsultasi dan sosialisasi bagi pekerja maupun pengusaha terkait aturan dan mekanisme pembayaran THR.
Pekerja yang ingin berkonsultasi atau melapor dapat memanfaatkan layanan offline dengan datang langsung ke Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, pada jam operasional pukul 08.00–15.00 WIB.
Selain itu, Disperinaker juga menyediakan layanan online melalui laman https://s.id/pengaduanTHR atau melalui WhatsApp di nomor 0857-4306-9019.
Baca juga: Bukan 26 Februari 2026, Ini Info Terbaru Jadwal Pencairan THR PNS, TNI dan Polri Kata Menkeu Purbaya
Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan pusat perdagangan besar menyediakan posko mandiri guna memudahkan akses buruh di wilayah tersebut.
Bagi pekerja yang hendak melapor, diwajibkan membawa identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti pendukung.
“Apabila telah terverifikasi, petugas akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi untuk memastikan hak pekerja terpenuhi,” tambahnya.
Sementara itu, perusahaan yang telah menunaikan kewajiban pembayaran THR juga diimbau melapor melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Diselesaikan Bipartit Dahulu
Hebi Djuniantoro mengimbau pekerja menyelesaikannya secara bipartit di internal perusahaan terlebih dahulu sebelum melapor.
“Harapannya, jika ada kendala bisa diselesaikan secara bipartit terlebih dahulu di internal perusahaan. Jika tidak ada penyelesaian, pekerja bisa melaporkan ke posko,” kata Hebi saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (27/2/2026).
Hebi menjelaskan, alur layanan posko dibagi menjadi dua tahap. Tahap awal difokuskan pada sosialisasi tata cara perhitungan dan aturan pembayaran THR.
Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Memasuki periode H-14 hingga H-7 Lebaran, posko akan memprioritaskan penanganan pengaduan apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran.
Posko Pengaduan THR
Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR
Tunjangan Hari Raya (THR)
Pemkot Surabaya
Eksklusif
Multiangle
Meaningful
jadwal pencairan THR
| Kata Roy Suryo Soal Video Rismon Sianipar Sebut JK Danai Kasus Ijazah Jokowi: Perlu Tegas |
|
|---|
| Update Kasus Pembukaan Akses Bendungan Lahor yang Viral, Sosok Dur Terancam jadi Tersangka |
|
|---|
| Bantahan JK Usai Disebut Mendanai Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Singgung Perbuatan Haram |
|
|---|
| Sosok Budhius M Piliang Pemilik Akun Youtube yang Dipolisikan Jusuf Kalla, Disebut Terafiliasi Solo |
|
|---|
| Usai Minta Danke Rajagukguk Dicopot, Anggota Komisii III DPR Apresiasi Kejagung Amankan Kajari Karo |
|
|---|
