Kasus Pengusiran Nenek Elina
UPDATE Kasus Nenek Elina, Samuel Minta Damai dan Janji Bangun Ulang Rumah, Tapi Ditolak
Nenek Elina menegaskan dirinya menolak adanya pengajuan damai (restorative justice) dari pihak Samuel Ardi Kristanto (44)
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
Pelaporan tersebut sesuai Pasal 391 dan atau Pasal 392 dan atau Pasal 394 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau akta autentik.
Laporan tersebut telah dibuat secara resmi di Gedung SPKT Mapolda Jatim, dibuktikan dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 6 Januari 2026.
Ternyata, penyidik sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya sekitar 13 orang saksi sudah diperiksa.
Baca juga: Nenek Elina Sempat Minta Perlindungan Polsek Saat Diusir Samuel dkk Tapi Ditolak, Kini Lapor Propam
5 Tersangka
Sekadar diketahui, Elina Widjajanti (80) atau Nenek Elina merupakan wanita lanjut usia yang viral di medsos karena terekam video amatir mengalami pengusiran dan pengeroyokan saat mempertahankan rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, pada pertengahan tahun 2025 silam.
Setelah kasus tersebut diselidiki oleh penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, yang kini berubah instansi menjadi Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diantaranya, tersangka pertama Samuel atau SAK, tersangka kedua M Yasin (MY) yang ditangkap pada Senin (29/12/2025) siang.
Lalu, tersangka ketiga SY alias Klowor yang ditangkap pada Selasa (30/12/2025) malam.
Dan, tersangka keempat WE (40) yang ditangkap, pada Rabu (31/12/2025) siang.
WE berperan sebagai pemberi tugas terhadap Tersangka S atau Klowor untuk menjaga rumah korban.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang milik korban Nenek Elina.
Kini mereka sudah ditahan di Ruang Tahanan Dittahti Mapolda Jatim.