Minggu, 19 April 2026

Kasus Pengusiran Nenek Elina

UPDATE Kasus Nenek Elina, Samuel Minta Damai dan Janji Bangun Ulang Rumah, Tapi Ditolak

Nenek Elina menegaskan dirinya menolak adanya pengajuan damai (restorative justice) dari pihak Samuel Ardi Kristanto (44)

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi

Ringkasan Berita:
  • Nenek Elina kembali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan tambahan terkait adanya pengajuan permintaan damai melalui proses keadilan restorasi (restorative justice) dari pihak Samuel Ardi Kristanto (44) 
  • Hasilnya, Nenek Elina menegaskan dirinya menolak adanya pengajuan damai tersebut. 
  • Nenek Elina Widjajanti mengaku masih geram karena rumahnya dihancurkan paksa dan berbagai macam barang pribadinya hilang tanpa jejak.

 

 SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penyelidikan kasus dugaan kasus pemalsuan surat rumah milik Nenek Elina atau Elina Widjajanti (80) yang ditangani Anggota Unit I Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, memasuki babak baru, pada Kamis (19/2/2026). 

Nenek Elina kembali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan tambahan terkait adanya pengajuan permintaan damai melalui proses keadilan restorasi (restorative justice) dari pihak Samuel Ardi Kristanto (44) salah satu terlapor.

Hasilnya, Nenek Elina menegaskan dirinya menolak adanya pengajuan damai tersebut.

Ia lebih menghendaki bahwa pihak Kepolisian tetap memproses dan menghukum pihak yang telah melanggar tindak pidana sebagaimana yang dilaporkannya.

Nenek Elina Widjajanti mengaku masih geram karena rumahnya dihancurkan paksa dan berbagai macam barang pribadinya hilang tanpa jejak. 

Sehingga, ia enggan harus berdamai dengan pihak-pihak yang sejak awak sudah melakukan penindasan terhadap dirinya. 

"Ya dilanjutkan aja (proses hukum yang dilaporkan). Ya kecewa. Barang-barang saya habis semua saya tidak bisa ngambil apapun dan saya diangkat ke atas sudah saya mau jalan keluar sendiri. (Kondisi) trauma," ujar Nenek Elina.

Baca juga: Nenek Elina Ungkap Fakta Baru di Polda Jatim Usai Jawab 48 Pertanyaan dari Penyidik

 

Tolak Tawaran Berdamai


Sementara itu, Kuasa Hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja mengatakan, kliennya sempat ditawarkan kesepakatan berdamai melalui mekanisme restorative justice. 

Kemudian, kliennya sempat ditawarkan sejumlah kesepakatan seperti pengembalian berkas surat tanah, dan mendirikan kembali bangunan rumah untuk tempat tinggal Nenek Elina

"Katanya si gitu. Tetapi kami tadi menanyakan mengenai bentuk penawaran terus kemudian barang-barang yang hilang tersebut, bagaimana bentuk pertanggungjawabannya. Termasuk dokumen-dokumen 7 SHM ya yang sudah hilang sudah kami lakukan pemblokiran," ujar Wellem. 

Hasilnya, Wellem mengungkapkan, pihak kliennya menolak adanya tawaran berdamai dengan kesepakatan tersebut. 

Sang klien lebih menghendaki para terlapor tetap diproses secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang ada. 

"Tadi sudah saya jelaskan ke terutama ke nenek sama ke penghuni rumah yang merasa barangnya kehilangan di situ pada prinsipnya kami keberatan. Jadi kami menolak dan kami memilih untuk melanjutkan supaya ada kepastian hukum," pungkasnya. 

Baca juga: Babak Baru Kasus Nenek Elina di Surabaya: Periksa Lanjutan di Polda Jatim Soal Dugaan AJB Aspal


Sebelumnya, Selasa (6/1/2026) kemarin, Nenek Elina sempat melaporkan ke Polda Jatim, lima orang; salah satunya Samuel, atas dugaan dugaan tindak pidana pemalsuan surat rumah. 

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved