Rabu, 27 Mei 2026

Kasus Korupsi PD Pasar Surya Surabaya, Kejari Tanjung Perak Kumpulkan Data

Kejari Tanjung Perak selidiki dugaan korupsi pengelolaan lapak dan keuangan di PD Pasar Surya Surabaya. Simak selengkapnya.

Tayang:
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
istimewa
DUGA KORUPSI PD PASAR SURYA - Kantor pusat PD Pasar Surya berlokasi di Jl Manyar Kertoarjo V No. 2, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Surabaya yang menangani pengelolaan pasar tradisional tersebut, sedang disoroti tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terkait dugaan korupsi. 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Tanjung Perak menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan lapak di PD Pasar Surya Surabaya.
  • Penyidik tengah mengumpulkan data dan dokumen terkait potensi kerugian keuangan daerah.
  • PD Pasar Surya memiliki rekam jejak kasus korupsi sejak 2018 hingga 2024.

SURYA.CO.ID, SURABAYA -  PD Pasar Surya Surabaya, Jawa Timur (Jatim), kini tengah tersandung masalah hukum. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menangani pengelolaan pasar tradisional tersebut, sedang disoroti tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terkait dugaan korupsi.

Dugaan Kebocoran Pengelolaan Lapak

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinatrya Imran, menuturkan bahwa dugaan sementara berkaitan dengan keuangan dan pengelolaan lapak-lapak pedagang. Sektor ini diduga mengalami kebocoran sehingga merugikan keuangan daerah.

“Sementara terkait keuangan dan pengelolaan lapak-lapak pedagang,” ujar Hendi saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Jumat (13/2/2026).

Hendi menyatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mendalami dugaan tersebut.

Sejumlah dokumen dan data tengah dihimpun guna memastikan ada tidaknya unsur pidana.

“Masih tahap penyelidikan. Kami masih kumpulkan data-data. Kalau sudah mengarah ke perbuatan melawan hukum dan bisa dinaikkan ke penyidikan, pasti kami update,” tegasnya.

Baca juga: Update Dugaan Korupsi PD Pasar Surya Surabaya, Respons Tegas Eri Cahyadi

Rekam Jejak Kasus di PD Pasar Surya

Perkara korupsi di internal PD Pasar Surya bukanlah hal baru bagi publik Surabaya. Pada tahun 2024, Kejari Tanjung Perak juga telah menetapkan dua tersangka, yakni Taufiqurrahman (MT) dan Masrur (M) karena penyimpangan prosedur perpanjangan kontrak dan tunggakan setoran parkir periode 2020-2023.

Kasus tersebut, mencakup 17 titik parkir dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 725.443.762.

Jauh sebelumnya pada tahun 2018, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menetapkan Plt Direktur Utama PD Pasar Surya, Michael Bambang Parikesit, sebagai tersangka.

Ia terlibat dalam kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan pasar periode 2015-2016, dengan total nilai korupsi mencapai Rp 20 miliar.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved