Kabel Fiber Optic Semrawut Menjamur, Pemkot Surabaya Sasar Operator Tak Berizin
Informasi yang dihimpun SURYA.co.id, sejak pekan lalu, operasi penertiban jaringan kabel utilitas pun dilakukan
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- Pemkot Surabaya lakukan penertiban jaringan kabel utilitas milik operator fiber optik (FO) di beberapa kawasan. Seperti di Jalan Dharmawangsa, Jalan Kertajaya, hingga Jalan Panjang Jiwo, mulai Sabtu (7/2/2026).
- Tak hanya mengganggu fasilitas umum, pemasangan kabel FO tanpa izin resmi juga tidak memenuhi kewajiban sewa kepada Pemkot Surabaya.
- Para penyedia layanan atau pemilik jaringan FO diimbau untuk melaksanakan aturan yang berlaku di Kota Surabaya
SURYA.co.id, SURABAYA — Sejumlah operator fiber optik (FO) di Surabaya memasang jaringan tanpa izin. Menindaklanjuti hal ini, Pemkot Surabaya memberikan sanksi tegas.
Informasi yang dihimpun SURYA.co.id, sejak pekan lalu, operasi penertiban jaringan kabel utilitas pun dilakukan untuk mengatas kesemrawutan di ruang kota.
"Kita menertibkan utilitas kabel-kabel FO yang ada di atas, tidak berizin, sesuai daftar yang kita miliki," kata Zaini.
Ciptakan Tata Kota yang Rapi dan Tertib
Selain menertibkan kabel yang tidak berizin, Pemkot Surabaya menata kabel FO yang telah berizin.
Penataan ini bertujuan untuk menciptakan tata kota yang rapi, tertib, dan selaras dengan upaya memperindah wajah Surabaya.
"Yang sudah ada izinnya kita tata. Karena agar tidak semrawut kota ini, biar indah sebagaimana instruksi Bapak Presiden," kata mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya ini.
Patuhi Aturan yang Berlaku
Zaini mengimbau para penyedia layanan atau pemilik jaringan FO untuk melaksanakan aturan yang berlaku.
"Kami sudah komunikasi dengan pihak provider, dua kali kita undang," katanya.
"Kalau bisa dirapikan sendiri, kita senang, kita bersama-sama, karena Surabaya ini tidak bisa bekerja sendiri. Artinya, ayo kita jaga sama-sama untuk merapikan Kota Surabaya," kata Zaini.
LIbatkan Personil Gabungan
Kegiatan penertiban melibatkan personel gabungan dari berbagai perangkat daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya.
Di antaranya, Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).
"Kita tahu bahwa yang pertama tidak berizin, tidak sewa kepada Pemerintah Kota Surabaya. Kemudian yang kedua kalau sudah sewa, ada izinnya, maka kita rapikan. Kita akan rapikan agar tidak semrawut, tidak mengganggu kepentingan yang lain," tegasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| Pesantren Sunan Kalijaga Surabaya Dapat Bantuan Alat Pengelolaan Sampah |
|
|---|
| Sosok Primus Yustisio, Anggota DPR yang Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur Imbas Rupiah Anjlok |
|
|---|
| Bayi Baru Lahir Ditemukan di Halaman Rumah Warga Jombang, Begini Kondisinya |
|
|---|
| Pengakuan Marfen Siswa MI di Sidoarjo yang Kirim Surat ke Prabowo Soal MBG, Ini Keinginannya |
|
|---|
| KRONOLOGI Penemuan Jasad Penjual Bubur di Mojoagung Jombang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/TIDAK-BERIZIN-Pemkot-Surabaya-menertibkan-sejumlah-utilitas.jpg)