Update Kasus Pencurian Kabel Surabaya Seberat 35 Kg: Ada Unsur Utang Piutang
Polsek Kenjeran tangkap pencuri kabel tembaga 35 kg di Surabaya, Jatim. Pelaku terancam hukuman berat. Simak fakta dan kronologinya di sini.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Polsek Kenjeran menangkap SM dan ARDH, pelaku pencurian 35 kg kabel tembaga di gudang Jalan Nambangan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
- Kabel hasil curian dijual seharga Rp 5 juta, di mana para pelaku membagi hasil tersebut untuk membayar utang pribadi.
- Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial U yang berstatus DPO serta pihak penadah barang curian tersebut.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus pencurian kabel tembaga yang terjadi di sebuah gudang di kawasan Jalan Nambangan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dua orang pelaku berinisial SM (21) dan ARDH (24), warga Jalan Dukuh Kupang Barat I Buntu, diringkus oleh unit Reskrim Polsek Kenjeran pada Senin (2/2/2025).
Aksi kriminal ini dilakukan oleh tiga orang, di mana satu rekan mereka berinisial U saat ini masih diburu polisi dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Komplotan ini menyasar dua rol kabel tembaga dengan berat total mencapai 35 kilogram (kg).
Kronologi, Fakta dan Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan hasil penyidikan, pencurian ini telah direncanakan dengan matang oleh para tersangka. Berikut adalah detail aksi yang dilakukan oleh komplotan tersebut:
- Perencanaan: Ketiga pelaku berangkat menuju lokasi sasaran dengan berboncengan tiga menggunakan satu sepeda motor milik pelaku U.
- Eksekusi: Sesampainya di lokasi, SM dan ARDH bertugas memanjat pagar gudang untuk mengambil kabel, sementara U berjaga di luar untuk memantau situasi.
- Pelarian: Meski sempat dipergoki oleh saksi dan dikejar, para pelaku berhasil melarikan diri. Mereka sempat menyembunyikan barang bukti di lahan kosong sebelum mengambilnya kembali 30 menit kemudian.
Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. SM ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Bulak Banteng, sedangkan ARDH diamankan di kediamannya.
Baca juga: Fakta 2 Pemuda Apes Gasak Kabel Tembaga di Surabaya, Terancam 7 Tahun Penjara
Hasil Penjualan dan Ancaman Hukum
Kabel tembaga seberat 35 kilogram tersebut diketahui telah dijual oleh para pelaku di kawasan Jalan Dukuh Kupang dengan harga Rp 5 juta. Pembagian hasil kejahatan tersebut tidak merata karena adanya urusan piutang di antara pelaku.
“SM dan ARDH masing-masing menerima Rp 2 juta, sedangkan U mendapat Rp 1 juta. Namun, ARDH hanya menerima bersih Rp 800 ribu, karena memiliki utang kepada SM. Kami masih mengejar pelaku U dan pihak penadah barang curian ini,” ujar Iptu Suroto kepada SURYA.co.id.
Secara hukum, para pelaku pencurian dengan pemberatan seperti ini dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Berdasarkan data hukum di Indonesia, tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Masyarakat dan pemilik usaha pergudangan diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV yang terintegrasi, dan penerangan yang cukup di area perimeter. Segera laporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat untuk mencegah tindak kriminalitas serupa di wilayah pemukiman maupun industri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/2-pemuda-pencuri-kabel-surabaya-diborgol-saat-dibekuk-petugas-polsek-kenjeran.jpg)